Denny Indrayana: MK Batalkan Kemenangan Gibran Lantik Prabowo

Kamis, 18 April 2024 - 09:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengklaim,  memiliki opsi bocoran putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Denny meyakini terdapat opsi MK untuk menolak permohonan pemohon sehingga mengabulkan gugatan tim 01 dan 03. 

Alih-alih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024, Denny Indrayana mengunggah pendapatnya yang diberi judul ‘Bocoran Putusan MK’. 

Denny meyakini bahwa sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan memunculkan sejumlah opsi putusan. 

Ia menduga opsi pertama yakni MK menolak seluruh permohonan dari pemohon usulan perbaikan Pilpres. 

Opsi kedua, MK mengabulkan seluruh permohonan pemohon dalam pilihan ini MK mengabulkan diskualifikasi Prabowo-Gibran dan melakukan pemungutan suara ulang hanya antara Paslon 01 dan 03. 

Poin selanjutnya menurut Denny adalah MK mengabulkan sebagian permohonan yakni diskualifikasi Gibran dengan catatan Prabowo dapat kembali ikut PSU bersama pasangan baru. 

Sementara itu, opsi terakhir memang tak termaktub dalam permohonan 01 dan 03 sehingga berpeluang ultra petita di atas perkara yang dituduhkan sehingga keputusan hakim diluar permintaan para pihak. 

Hingga kini, 8 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) masih menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk merumuskan putusan yang akan diumumkan (22/4/2024) mendatang. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
03:08
07:10
01:19
01:00
11:11
Viral