Jerinx Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik IDI | tvOne

Kamis, 6 Agustus 2020 - 12:50 WIB

KABAR SIANG - Musisi punk rock tanah air, I Gde Ari Astina atau yang akrab disapa Jerinx memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Bali dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Jerinx bersikukuh bawa dirinya tidak bersalah dan menyatakan ujarannya dalam media sosial adalah sebuah kritikan.

Penabuh drum band Superman is Dead (SID) tiba di  Dirreskrimsus Polda Bali dengan didampingi kuasa hukumnya. Jerinx datang untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus dugaan pencemaran nama baik IDI.

Sebelumnya Jerinx mangkir dalam panggilan pertama dengan alasan kesibukan. Ia mengatakan bahwa dirinya tak bersalah dan mengungkapkan apa yang ia katakan adalah kritikan belaka terhadap situasi yang ada.

"Seratus persen saya merasa yang saya lakukan itu benar karena saya tidak ada bermaksud negatif atau buruk. Jadi yang saya lakukan itu murni sebatas kritik saya sebagai warga negara," ujarnya kepada awak media.

Ia menambahkan, ia juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk melakukan klarifikasi atas berita yang muncul yang mengatakan bahwa dirinya sudah minta maaf kepada IDI.

"Jadi percakapan saya dengan wartawan Kumparan itu saya pikir off the record dan saya pikir akan disampaikan kepada IDI. Saya tidak tahu akan dicetak. Tapi benar bahwa saya akan minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI," ujar Jerinx lagi.

Ia menegaskan bahwa dirinya tak punya kebencian dan tak punya niat menyakiti perasaan para anggota IDI. Ia juga meminta kepada IDI untuk tidak menanggapi sebuah kritikan dengan perasaan.

Oleh karena itu kuasa hukum Jerinx mengatakan bagi pihak yang merasa tersinggung diminta untuk memahami secara utuh dan lebih jernih. Ia juga tidak menutup upaya damai dengan cara melakukan dialog dan diskusi, baik secara tertutup maupun terbuka.

Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana juga menambahkan unggahan yang disampaikan kliennya itu sebenarnya sebagai bentuk pertanyaan atas syarat rapid test sebelum mendapat layanan di rumah sakit. Karena dalam beberapa kasus, syarat tersebut justru memperlambat penanganan.

Sebagai informasi, Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia pada Kamis (16/7) atas unggahan di media sosialnya yang diduga mencemarkan nama baik IDI.

Unggahan yang dipersoalkan IDI itu menyebut IDI sebagai kacung WHO. Adapun kalimat yang dimaksud yakni, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Atas unggahannya itu, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral