Kejagung Tetapkan Jaksa Pinangki Sebagai Tersangka | tvOne

Rabu, 12 Agustus 2020 - 12:38 WIB

KABAR SIANG - Kejaksaan Agung kini menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Pinangki diduga menerima hadiah janji atas statusnya sebagai pegawai negeri sipil.

Selasa (11/8) malam penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memerika empat orang saksi dan salah satu diantaranya adalah Pinangki Sirna Malasari.

Kejagung kemudian menetapkan Pinangki sebagai tersangka setelah ditemukan permulaan barang bukti yang cukup. Penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengatakan penyidik akan melakukan tindakan hukum selanjutnya.

"Proses penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kediamannya. Pasal sangkaan seperti yang saya sampaikan tari, pegawai negeri yang diduga menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b undang-undang tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Hari mengatakan jumlah hadiah berupa uang yang diberikan kepada Pinangki masih dalam proses penyidikan sehingga belum dapat disampaikan. Namun ia mengatakan hasil dari pemeriksaan tersebut tengah dilakukan uji silang (crosscheck) untuk mengetahui secara pasti berapa sebenarnya jumlah yang diterima Pinangki.

"Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu diduga sekitar US$500 ribu. Kalau dirupiahkan itu kira-kira sekitar Rp7 miliar," ujar Hari menambahkan.

Nama Jaksa Pinangki mulai sering menjadi buah bibir saat fotonya bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking ramai dibicarakan di media sosial. Ada pun Anita Kolopaking sendiri adalah pengacara dari buronan Djoko Tjandra.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu. Dugaan pertemuan Pinangki dan Djoko Tjandra tersebut diduga terjadi pada tahun 2019 di Kuala Lumpur untuk memuluskan rencana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Pinangki akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.

(Lihat juga: Blak-blakan! MAKI Ungkap Orang Dibalik Aliran Dana Djoko Tjandra)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
02:40
02:12
02:15
01:24
01:49
Viral