Mantan Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri Usai Jadi Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang | tvOne

Selasa, 1 September 2020 - 13:32 WIB

KABAR SIANG - Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di gedung Kejaksaan Tinggi Bali pasca aksi bunuh diri mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung dan Denpasar, Tri Nugraha.

Tri Nugraha bunuh diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Tim laboratorium forensik Polresta Denpasar dan Direktorat Kriminal Umum Polda Bali menemukan sejumlah barang milik korban yakni pakaian, jam tangan, dan sepucuk senjata api serta proyektil peluru.

Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan menyatakan penyidik akan menelusuri asal muasal senjata api dan kenapa bisa ada di tangan tersangka Tri Nugraha.

"Semua yang terkait saksi-saksi di TKP baik itu dari penyidik dari pihak kejaksaan yang menangani kita akan koordinasi dengan Kajati (kepala kejaksaan tinggi) untuk diambil keterangannya. Untuk dicrosscheck nanti dengan bukti-bukti yang kita temukan di lapangan untuk dilakukan dekonstruksi segera," sebutnya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Bali digegerkan dengan aksi bunuh diri yang dilakukan mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Badung dan kota Denpasar pada Senin (31/8) sore.

Tri Nugraha diduga bunuh diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bali.

"Pemeriksaan dilakukan pada jam 10 pagi didampingi penasihat hukumnya. Sesuai SOP kami mempersilakan tersangka dan penasihat hukumnya menyimpan barang-barangnya di loker. Kami memastikan bahwa saat tersangka dan penasihat hukum memasuki ruang pemeriksaan tidak ada barang yang dibawa. Pada siang hari tersangka meminta izin untuk sholat, karena tidak ada penahanan kami mempersilakan. Lalu kami mendapat gambar WA dari penasihat hukum kepada penyidik bahwa tersangka sedang dirawat di rumah sakit," ujar Asep Maryono, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Sebelumnya tersangka mengaku sakit dan dibawa ke rumah sakit namun dokter mengatakan yang bersangkutan tidak sakit dan proses pemeriksaan boleh berjalan kembali.

Lalu sekitar jam 4 sore penyidik menemukan tersangka di rumah dan membawa tersangka kembali ke Kejaksaan Tinggi. Tak lupa mereka diminta menyimpan barang bawaannya di loker yang telah tersedia lalu dilakukan juga penggeledahan badan oleh petugas dan tidak ditemukan apapun.

Untuk mempercepat proses pemeriksaan dan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri maka akhirnya tersangka ditahan. Saat menuju mobil tahanan, tersangka izin untuk pergi ke toilet dan menghabisi nyawanya sendiri disana.

"Kami tidak mengetahui kenapa bisa ada senjata karena yang kami tahu barang-barang itu berada di loker walaupun kuncinya dibawa oleh yang bersangkutan," jelasnya.

Sebagai informasi, kasus yang disangkakan kepada mantan Kepala BPN Badung dan Denpasar ini mengenai gratifikasi dan pencucian uang terkait pengurusan sertifikat.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
07:59
02:28
01:48
06:43
06:09
Viral