[BREAKING NEWS] Anies Baswedan Berlakukan PSBB Total DKI Jakarta Selama Dua Pekan | tvOne

Minggu, 13 September 2020 - 14:49 WIB

Jakarta,- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyusul peningkatan kasus COVID-19 dalam 12 hari terakhir yang mengkhawatirkan. PSBB diberlakukan mulai tanggal 14 September hingga 27 September 2020.

“Pada bulan September memang terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan. Pada tanggal 30 Agustus 2020, kasus di Jakarta mencapai 7.960. Pada saat itu kita menyaksikan kasus aktif itu menurun,” kata Anies dalam konferensi pers di Balaikota Jakarta, MInggu 13 September 2020.

Tapi memasuki bulan September sampai tanggal 11, atau 12 hari pertama bertambah 3.864 kasus atau sekitar 49 persen dibandingkan akhir Agustus 2020. Sejak pertama kali kasus COVID-19 diumumkan pada 3 Maret 2020, angka pergerakan kasus COVID-19 di Jakarta hingga 11 September 2020 selalu bergerak dinamis.

Namun dalam rentang waktu akhir 30 Agustus hingga 11 September 2020, kata Anies, telah menyumbang 25 persen angka peningkatan COVID-19. Meskipun yang sembuh juga kontribusinya 23 persen, dan yang meninggal dalam 12 hari terakhir 14 persen.

“Menyaksikan kejadian 12 hari terakhir ini kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan. Agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali. Karena bila ini tidak terkendali dampak ekonomi, sosial, budaya akan menjadi sangat besar,” kata Anies.

Atas pertimbangan itu, Pemprov DKI berinisiatif menerapkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 untuk menggantikan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. Dalam aturan baru tersebut tercantum lima faktor yang diatur dalam PSBB.

Pada penerapan PSBB kali ini, terdapat 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan protokol kesehatan dan 50 persen kapasitas. 11 sektor itu adalah; Bidang kesehatan, Bahan pangan/makanan/minuman, Energi, Komunikasi dan teknologi informasi, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri strategis, Pelayanan dasar dan utilitas publik, Industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.

Lima Kegiatan Dihentikan 

Lebih lanjut Anies Baswedan menyebutkan setidaknya ada lima kegiatan yang dihentikan seluruhnya selama PSBB kembali diperketat. Sebelumnya DKI Jakarta sempat memasuki tahapan transisi normal baru selama hampir empat bulan lamanya.

“Beberapa kegiatan yang harus ditutup sementara selama dua pekan ke depan, meneruskan semua institusi pendidikan sekolah masih tetap tutup. Lalu seluruh kawasan pariwisata, taman rekreasi, semua kegiatan hiburan tutup,” apar Anies.

Anies juga mengatakan kegiatan maupun fasilitas Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) masih ditutup, termasuk dengan fasilitas-fasilitas yang menjadi lokasi pengumpulan orang turut diwajibkan ditutup.

Kegiatan berolahraga yang dilakukan di fasilitas khusus pun ditiadakan. Anies mengimbau masyarakat untuk berolahraga di lingkungan yang dekat dengan domisili masing-masing.

Kegiatan yang juga tidak diperbolehkan untuk dilakukan di PSBB periode pengetatan adalah kegiatan yang mengumpulkan massa seperti seminar hingga resepsi pernikahan. 

“Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di Kantor Catatan Sipil,” kata Anies. (ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral