Syekh Ali Jaber Ditikam, Ini Tanggapan Menteri Agama | tvOne

Senin, 14 September 2020 - 17:45 WIB

Jakarta, tvOne 14 september 2020

Fachrul Razi mengatakan di komplek MPR/DPR RI bahwa pihaknya mengecam penusukan tersebut. Dia menilai tidak seharusnya seseorang diperbolehkan menusuk orang lain, terlebih lagi kepada ulama. Fachrul juga menegaskan ulama adalah perwakilan nabi di bumi. Sehingga, kata dia, para ulama harus mendapatkan perlindungan dan Ia meminta aparat kepolisian dapat mengungkap motof pelaku dalam penusukan tersebut.

Sementara itu, Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan bahwa pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka kita kenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal penjara lima tahun. Jadi tersangka sudah ditahan di rutan Polresta," kata Yan Budi

Terkait hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku, Kapolresta mengatakan bahwa hingga saat ini masih berdasarkan keterangan dari pihak keluarga yang bersangkutan bahwa sejak 2016 anak ini mengalami stres disebabkan ibunya yang bekerja di Hong Kong menikah lagi.

"Tapi kami sebagai penyidik tidak mempercayai sepenuhnya keterangan keluarga pelaku sehingga kita berkoordinasi dengan Biddokes Polda Lampung, dan juga memanggil dokter psikiater dan kejiwaan dari Jakarta untuk memastikan yang bersangkutan benar-benar gangguan jiwa," .

Menurut Yan Budi, dalam keterangan dokter dari Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa setelah diperiksa, memang ada indikasi ke arah sana tapi itu masih jauh dari gangguan kejiwaan.

"Pelaku belum kami hantarkan ke rumah sakit jiwa dan pemeriksaan kejiwaannya pun belum dilaksanakan. Ini tidak serta merta langsung diantarkan ke rumah sakit jiwa karena ada banyak item yang harus dilengkapi,".

Sejumlah warga di Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB), Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, mengatakan tidak mengenal dekat dengan pelaku penikaman Syekh Ali Jaber yakni Alfin Andrian (24).

Menurut Jumawan, Ketua RT 007 Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat Bandarlampung, pelaku diketahui baru tinggal di lingkungannya.

"Anak ini (pelaku) mungkin baru sekitar baru satu pekan tinggal di RT 007 ini, di rumah kakeknya," kata Jumawan.

Namun, ia mengakui bahwa pelaku penusukan Syekh Ali Jaber tersebut merupakan kelahiran di daerahnya, akan tetapi selama ini beliau tinggal bersama pamannya di Kabupaten Mesuji.

Dia pun baru mengetahui bahwa pelaku penikaman tersebut warganya dan tinggal di rumah kakeknya.

"Kaget juga kalau pelaku itu tinggal di sini karena baru tahu kemarin saat penusukan terjadi,".

Terkait pelaku memiliki penyakit gangguan jiwa seperti pengakuan keluarganya, Jumawan mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya tidak tahu yang bersangkutan ada gangguan jiwa atau tidak," kata Jumawan. JEG

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:20
03:25
01:02
04:56
07:36
01:53
Viral