Larangan Warga Jakarta Pergi ke Puncak, Jumlah Pengunjung Kawasan Wisata Dibatasi | tvOne

Sabtu, 19 September 2020 - 21:55 WIB

Bogor, Jawa Barat – Aparatur Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang warga Jakarta berlibur ke Puncak. Jumlah pengunjung di kawasan wisata itu juga dibatasi. Larangan tersebut merupakan implementasi dari diberlakukannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota. Satpol PP Kabupaten Bogor bahkan menggelar razia masker di kawasan Gadog, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu, 19 September 2020 pagi. Pemeriksaan itu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Pra-adaptasi Kebiasaan Baru.

Razia dilakukan di tiga titik dengan pertigaan Gadog sebagai lokasi utama pemeriksaan. Setiap kendaraan roda dua dan roda empat dari arah Jakarta menuju Puncak diperiksa untuk memastikan pengendara  menggunakan masker atau tidak.

Sanksi yang diberikan bagi mereka yang tidak memakai masker bervariasi. Mulai dari sanksi push up,  membaca doa, melafalkan Pancasila,  hingga denda sebesar Rp100 ribu.

Ketika razia berlangsung, ada seorang pria berkemeja putih yang kedapatan tak pakai masker. Petugas memborgol kedua tangannya dan memintanya mengangkat tangan untuk memperlihatkan belenggu dari besi itu.

“Bapak tidak pakai masker, begini biar jera ya,” kata Petugas tersebut.

Lelaki itu hanya bisa mengangguk sambil terborgol.

Sementara pelanggar PSBB lainnya yang disuruh push up. Di lehernya tergantung tulisan “Pelanggar PSBB”

Sementara pengendara mobil yang terlihat tidak mengenakan masker diminta putar balik kembali ke arah asal.

“Pagi ini melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang akan masuk wilayah Puncak, termasuk wilayah wisata. Karena kita tahu Jakarta mulai hari ini sudah memulai menutup tempat-tempat wisata maka kita antisipasi. Kabupaten Bogor khususnya Puncak, untuk melakukan pengetatan terhadap wisatawan yang masuk ke area-area wisata,” tutur Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho.

Sementara Kepala Bagian Operasi Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Rudi Antariksawan mengatakan pengetatan PSBB di Puncak melibatkan petugas gabungan.

“Kita antisipasi secara gabungan baik itu dari Gugus Tugas, dari TNI, Polri, dari (Dinas) Kesehatan, dari (Dinas) Perhubungan, dari Satpol PP, sudah melakukan langkah-langkah untuk melaksanakan pengawasan di sana, dan di tempat-tempat yang biasanya dilakukan para wisatawan di sana. Apabila sudah melampaui 50 persen kapasitas yang ada, akan kita lakukan pencegahan dengan cara mengimbau secara humanis, persuasif, termasuk kita putar balikkan kendaraannya menuju Jakarta kembali,” ujar Rudi, Sabtu (19/9)

Namun menurut Rudi, hingga Sabtu siang situasi di kawasan wisata di Puncak, masih normal sehingga belum memberlakukan sistem one way yang biasanya diterapkan di akhir pekan.

“Mungkin masyarakat DKI sendiri sudah menyadari bahwa ini PSBB ketat sehingga lebih baik di rumah dari pada keluar, ke Puncak misalnya ini akan menambah tidak baik apabila bepergian. Karena memang harus kita lakukan pencegahan Covid-19 ini,” pungkasnya.(act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral