Dewan Pengawas Jatuhkan Sanksi Ringan Kepada Firli Karena Melanggar Kode Etik | tvOne

Kamis, 24 September 2020 - 12:23 WIB

Jakarta,- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti melanggar kode etik saat melakukan kunjungan ke Sumatera Selatan menggunakan helicopter mewah. Hal itu diputuskan oleh Dewan Pengawas KPK melalui Sidang Etik yang digelar Kamis 24 September 2020.

"Mengadili menyatakan terperiksa bersalah melanggar kode etik, tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya sikap dan tindakan selalu melekat karena sebagai insan komisi, menunjukkan keteladanan yang diatur pasal 4 ayat 1 huruf n dan pasal 8 ayat 1 huruf f peraturan Dewan Pengawas No 02/2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di dalam sidang etik di gedung KPK.

Dewan pengawas KPK kemudian menghukum Firli dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua, agar firli sebagai terperiksa tidak mengulangi perbuatannya kembali. “Dan agar terperiksa sebagai ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Tumpak.

Dalam pasal 10 ayat 2 huruf c disebutkan teguran tertulis II masa berlaku hukuman adalah selama 6 bulan dan pada pasal 12 ayat 1 disebutkan insan Komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam, maupun di luar negeri.

Terhadap sanksi tersebut, Firli menerimanya. "Saya pada kesempatan ini memohon maaf kepada masyarakat yang merasa tidak nyaman. Putusan terima dan saya pastikan tidak akan mengulangi," kata Firli.

Diketahui, Firli Bahuri dan keluarga secara sadar menyewa helikopter untuk melakukan perjalanan pulang pergi dari Palembang menuju ke Baturaja untuk keperluan ziarah. Serta menggunakan helikopter untuk perjalanan kembali dari Palembang ke Jakarta.

Total biaya yang dibayarkan oleh firli secara pribadi adalah Rp30,8 juta kepada PT Asia Pasifik Utama.
Penggunaan helikopter itu, menurut Firli, karena ia ingin segera mengikuti rapat di Kementerian Politik, Hukum dan HAM (Polhukam) pada Senin, 22 Juni 2020 seperti yang diminta oleh Luhut Binsar Panjaitan. (ito)
 

(Lihat Juga: Viral chat provokasi penyebaran covid-19)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral