Mengklaim Kondisi KPK Sudah Berubah, Mantan Jubir KPK Mundur Dari Jabatannya | tvOne

Kamis, 24 September 2020 - 21:06 WIB

Jakarta – Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Kepala Biro (Kabiro) Hubungan Masyarakat (Humas) KPK. Febri mengklaim kondisi di lembaga antirasuah itu sudah berubah sehingga ia merasa akan lebih berkontribusi dalam pemberantasan korupsi bila berada di luar KPK.

Febri mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Kabiro Humas sekaligus pegawai KPK pada 18 September 2020 kepada Pimpinan, Sekretaris Jenderal, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.

Bekas aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) ini mengungkapkan, perubahan yang terjadi di KPK berlangsung setelah Undang-undang KPK sah direvisi tahun lalu.

“Kondisi KPK memang sudah berubah, baik dari aspek regulasinya, kita tahu bulan September 2020 ini kurang lebih satu tahun setelah revisi Undang-undang KPK disahkan di DPR, saya ingat betul 17 September 2019 revisi UU KPK disahkan, tapi kami tidak langsung meninggalkan KPK pada saat itu. Kami bertahan di dalam dan berupaya untuk bisa berbuat sesuatu agar bisa berkontribusi untuk pemberantasan korupsi,” kata Febri di hadapan wartawan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 24 September 2020.

Lelaki yang menjadi juru bicara di zaman kepemimpinan Agus Rahardjo ini merasa pilihannya keluar dari KPK bukan hal mudah.

“Namun secara pribadi kemudian saya melihat rasanya ruang bagi saya untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi rasanya akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK tetap memperjuangkan dan ikut advokasi pemberantasan korupsi. Karena itu, saya menentukan pilihan ini meskipun tidak mudah meskipun sangat berat, saya ajukan pengunduran diri,” ujarnya lagi.

Febri juga mengaku tidak ada latar belakang masalah pribadi dalam keputusannya itu.

"Saya kira tidak spesifik seperti itu. Saat ketemu pimpinan saya sampaikan bahwa kalau ada perbedaan pendapat selama ini atau sikap saya dan beberapa teman di KPK itu berbeda dengan pimpinan, misalnya, itu semata dalam hubungan profesional kerja saja, tidak ada persoalan pribadi. Jadi, 'nothing personal' dalam relasi setiap hari," tuturnya.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan lembaga itu sudah menerima surat pengunduran diri dari Febridiansyah.

“Informasi yang kami terima dari Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK, benar bahwa Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri dari Mas Febri Diansyah tersebut. Di mana menurut aturan di intern KPK memang bagi pegawai yang akan mengundurkan diri satu bulan sebelumnya harus mengajukan secara tertulis antara lain ditujukan kepada Biro SDM,” kata Ali.

Febri Diansyah sebelumnya menjabat sebagai Juru Bicara KPK sejak 6 Desember 2016 hingga 26 Desember 2019, tidak lama setelah Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK. Febri menyatakan tugasnya sebagai Juru Bicara KPK telah selesai dan memilih untuk fokus menjadi Kepala Biro Humas KPK.

Ketika dilantik sebagai Kabiro Humas dan Jubir KPK, Febri menjelaskan bahwa aturan yang berlaku adalah Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur Kepala Biro Humas adalah sekaligus juga Juru Bicara KPK. Namun karena ada perubahan aturan pada 2018 maka ada pemisahan antara Jubir dan Kabiro Humas.

Sebelum bergabung ke KPK, Febri aktif di ICW. Ia bergerak di bagian program monitoring hukum dan peradilan. Febri juga pernah mendapatkan Charta Politika Award pada 28 Februari 2012. (act)

(Lihat juga: DEWAN PENGAWAS JATUHKAN SANKSI RINGAN KEPADA FIRLI KARENA MELANGGAR KODE ETIK)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:43
06:09
02:32
04:51
03:03
02:36
Viral