Ricuh! Gelar Unjuk Rasa Hingga Malam, Aksi Mahasiswa di Kendari Dibubarkan Paksa | tvOne

Minggu, 27 September 2020 - 09:23 WIB

Kendari, Sulawesi Tenggara – Unjuk rasa mahasiswa di depan markas Polda Sulawesi Tenggara dalam rangka memperingati tragedi kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), ricuh. Demonstrasi berlanjut hingga malam, sehingga polisi membubarkan aksi tersebut secara paksa.

Awalnya unjuk rasa yang berlangsung pada Sabtu , 26 September 2020 itu berjalan damai. Massa mempertanyakan kepada kepolisian perkembangan penyelidikan kasus yang menewaskan rekan mereka, Immawan Randi (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19). Mereka menuntut keadilan atas kematian mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan dan Mahasiswa Teknik Sipil Univesitas UHO itu. Keduanya tewas pada demonstrasi di depan Gedung DPRD Sultra pada 26 September 2019. Para pengunjuk rasa yang berdatangan membawa atribut berupa topeng bergambar wajah almarhum Randi-Yusuf, poster, hingga spanduk.

Namun demo menjadi ricuh ketika mahasiswa tak berhasil menemui Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya. Mereka menuntut bertemu Yan untuk menanyakan langsung nasib kasus Almarhum Randi dan Yusuf. Sebab menurut mahasiswa, kematian kedua korban sudah genap setahun, tetapi kasusnya masih belum tuntas.

Mahasiswa mengamuk dan mulai melempari batu. Polisi yang ada di lokasi berupaya membubarkan pendemo dengan tembakan gas air mata dan meriam air. Massa kembali membalas dengan melempari berbagai benda termasuk kayu.

Empat peserta aksi ditangkap dan dibawa ke dalam Mapolda. Aparat kemudian membubarkan paksa demo yang berlangsung hingga Sabtu malam.

Akibat aksi tersebut jalur menuju kantor gubernur Sultra ditutup dengan menggunakan kawat duri, sehingga para pengendara dialihkan menggunakan jalur lain. (act)

Dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Immawan Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi meninggal dunia karena tembakan peluru yang diduga milik kepolisian, pada 26 September 2019, ketika Randi dan Yusuf ikut dalam demonstrasi menolak RKUHP.

Mahasiswa menilai ada kejanggalan pada proses hukum kematian Randi yang kini sudah berada dalam proses persidangan. Dalam perkara ini, Brigadir AM didakwa dengan pasal berlapis atas tewasnya Randi dan tertembaknya warga bernama Putri.

Sementara kasus kematian Yusuf hingga kini belum diketahui siapa pelakunya. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral