Terciduk Razia masker, Rombongan Pengajian di Puncak Bogor Disuruh Baca Doa | tvOne

Minggu, 27 September 2020 - 12:39 WIB

Bogor, Jawa Barat – Bapak-bapak yang ikut dalam rombongan pengajian dihukum dengan cara  membaca doa bersama karena mereka terciduk tak mengenakan masker ketika petugas melaksanakan razia protokol kesehatan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan itu berlangsung pada hari Minggu pagi, 27 September 2020. Para petugas menindak langsung para pelanggar. Ada yang mendapat sanksi sosial, ada pula yang dikenakan denda sebesar Rp100 ribu.  

Rombongan pengajian bapak-bapak dirazia saat melintasi kawasan wisata ini. Bersama Ustaznya, jemaah memilih untuk dikenakan hukuman sosial yakni membaca doa bersama. Isi di dalam doa mereka di antaranya adalah memohon kepada Yang Mahakuasa agar pandemi Covid-19 segera berakhir. Harapan itu diamini oleh para anggota dan Kepala Satpol PP yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Seorang mahasiswa yang juga tertangkap basah tidak memakai masker, diminta memilih hukumannya. Opsinya adalah bernyanyi, push up, atau membacakan orasi. Dia mengambil pilihan terakhir, dengan tema “Pentingnya Memakai Masker”

Razia masker di Puncak bakal digelar rutin setiap Sabtu dan Minggu pagi oleh petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Bogor, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Personel TNI dari KODIM 0621 dan Satuan Lalu Lintas Polres Bogor. Pemeriksaan ini merupakan penerapan dari peraturan Bupati Bogor nomor 60 dan 61 tahun 2020.

Razia masker juga diterapkan oleh tim gabungan di sepanjang jalan utama Cilacap, Jawa Tengah tepatnya di wilayah Kawunganten. Petugas memeriksa seluruh pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun empat. Tak hanya kendaraan pribadi, angkutan umum seperti bus dan angkot juga tak luput dari pemeriksaan.

Namun tidak ada pilihan sanksi bagi pelanggar. Warga yang terciduk tidak melaksanakan protokol kesehatan, langsung menjalani sidang di tempat dengan menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Cilacap. Puluhan pelanggar yang terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2020 tentang Prookol Kesehatan Covid-19, terpaksa membayar denda hingga maksimal Rp50 ribu. Hukuman ini diberlakukan agar warga tertib menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Meski sempat protes, masyarakat menerima sanksi denda, karena hukuman penggantinya adalah kurungan penjara paling lama tiga bulan.

Sementara di Papua, Yayasan Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat Papua dan Papua Barat (YP2MP) bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Papua, menyosialisasikan protokol kesehatan di perbatasan Republik Indonesia dan Papua Nugini. Mereka juga membagikan masker, hand sanitizer, serta vitamin untuk mmasyarakat sekitar. Hingga Sabtu (26/9) ada 2884 kasus Covid-19, dan korban yang meninggal dunia akibat penyakit itu mencapai 45 orang. (act)

(Lihat juga: LARANGAN WARGA JAKARTA PERGI KE PUNCAK, JUMLAH PENGUNJUNG KAWASAN WISATA DIBATASI)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:13
07:20
11:14
04:24
04:36
09:59
Viral