Lima Orang Pelaku Pesta Narkoba di Gedung Pemerintahan Pringsewu Diringkus Polisi | tvOne

Senin, 5 Oktober 2020 - 09:51 WIB

Kabupaten Pringsewu, Lampung – Lima orang yang merupakan satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua pegawai honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu, serta dua wiraswasta diringkus polisi karena pesta narkoba di gedung pemerintahan Pringsewu.

Kelima orang itu ditangkap oleh Tim Kobra Satuan Narkoba Polres Pringsewu, di salah satu gudang milik Dinas Catatan Sipil Pemkab Pringsewu. Mereka adalah DM (40) warga Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu yang merupakan seorang oknum ASN. Dua oknum tenaga honorer berinisial AS (27), warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu, dan DF (27), warga Pekon Bulosari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Sementara dua orang wiraswasta adalah SB (46), warga Kecamatan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, dan RA (27), warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti untuk pesta sabu di tempat kejadian perkara. Benda-benda itu disembunyikan di beberapa tempat, salah satunya adalah laci. Menurut pihak berwenang, para pelaku sudah berpesta narkoba di gudang ini selama empat bulan terakhir. Sabu yang dipakai kelima tersangka didapat dari SB, seorang wiraswasta yang ikut dibekuk.

Pegawai honorer DF, ternyata merupakan seorang residivis kasus narkotika jenis ganja.

“DF ini pernah tahun 2012 juga menggunakan narkoba. ini yang kedua kalinya,” kata Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, ketika merilis kasus ini, Sabtu (3/10).

Hamid menambahkan bahwa penangkapan para tersangka berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat. Bahwa salah satu gudang di kompleks perkantoran Pemkab Pringsewu menjadi tempat pesta sabu.

Tim Kobra kemudian turun ke lokasi yang disebutkan warga. Pada hari Kamis, 1 Oktober 2020, sekitar pukul 08.00 WIB, ketika pegawai lain upacara, dua pelaku, DM dan AS justru asyik pesta sabu di salah satu gudang. Petugas pun langsung menangkap keduanya.

Saat digeledah, polisi menemukan alat isap atau bong dan sejumlah pipa kaca, serta peralatan konsumsi sabu lainnya. DM dan AS kemudian diinterogasi dan memberikan informasi kepada poolisi mengenai pelaku lain yang sering ikut. Petugas menangkap DF di rumahnya. Tiga tersangka lantas mengungkapkan dari mana mereka mendapatkan barang haramnya, yakni SB. Kini polisi tengah melacak keberadaan N, pemasok sabu untuk SB.

Kelima pelaku saat ini ditahan di Mapolres Pringsewu. Mereka bakal dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (act)

(Lihat juga: TERGIUR UPAH RP45 JUTA, DUA SEJOLI TERTANGKAP BASAH JADI KURIR SABU)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:39
02:56
02:57
01:53
01:21
00:53
Viral