GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tergiur Upah Rp45 Juta, Dua Sejoli Tertangkap Basah Jadi Kurir Sabu | tvOne

Kamis, 1 Oktober 2020 - 00:15 WIB
  • Reporter :

Pekanbaru, Riau – Dua sejoli dibekuk pihak berwenang di sebuah hotel di Pekanbaru, Riau, karena tertangkap basah membawa satu kilogram sabu dan 500 pil Ekstasi. Mereka bersedia melakukan hal itu karena tergiur dengan upah sebesar Rp45 juta, bila berhasil mengantar narkoba ke Samarinda, Kalimantan Timur.

Namun perjalanan menyelundupkan barang haram yang dilakukan pasangan kekasih tersebut berakhir pada Sabtu, 26 September 2020. Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi ( Bnnp) Riau menggerebek kamar hotel di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, tempat mereka menginap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bnnp riau, Brigjen pol kennedy mengungkapkan modus para tersangka dalam rilis kasus Selasa (29/9). Ketika digeledah, SP kedapatan melilitkan tujuh paket sabu di pinggangnya. Sementara VI menyimpan ratusan ekstasi di kemaluannya dengan menggunakan celana dalam berlapis. Saat diciduk, keduanya tak bisa mengelak.

“Sabu jumlahnya satu kilo, inexnya ada 500 butir. Diantar ke pinggir jalan,” ujar SP saat ditanyai petugas di dalam kamar hotel.

“Dia sengaja pada saat last call, panggilan terakhir baru dia buru-buru. Dari luar buru-buru, masuk ke dalam. Dengan begitu, karena last call, panggilan terakhir, security di bandara ini kan cepat ya, jadinya gak begitu teliti ya. Karena yang ketiga kali dipanggil baru dia datang,” kata Brigjen Pol Kennedy saat menjelaskan cara tersangka bisa lolos terbang dengan pesawat.

Sebelum tertangkap, tersangka berinisial SP yang merupakan mahasiswa asal Kaltim dan VI mahasiswi asal Jawa Barat ini sudah dua kali berhasil membawa sabu dan ekstasi antarprovinsi. Kali pertama keduanya membawa satu kilogram sabu dan 500 butir ekstasi. Kali kedua, membawa narkoba dalam jumlah lebih banyak, yakni 1,5 kilogram sabu dan 700 butir ekstasi. Tetapi ketika mengangkut barang haram untuk yang ketiga kalinya, mereka terciduk.

BNNP mengungkapkan bahwa perintah mengambil narkoba di Pekanbaru atas perintah seseorang berinisial W yang saat ini mendekam di Lapas Pekanbaru. BNNP sedang mengembangkan kasus ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekarang SP dan VI terpaksa menghadapi proses hukum, karena mereka bakal dijerat dengan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati. (act)

(Lihat juga: ATAS KEPEMILIKAN SABU SEBERAT 5 KG, ANGGOTA DPRD DI PALEMBANG JADI BANDAR NARKOBA)

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

Sopir dan Kernet Bus PO Harapan Jaya Diamankan di Jombang, Diduga Mengemudi di Bawah Pengaruh Miras

Sopir dan Kernet Bus PO Harapan Jaya Diamankan di Jombang, Diduga Mengemudi di Bawah Pengaruh Miras

Aparat kepolisian mengamankan seorang sopir bus antar kota milik PO Harapan Jaya beserta kernetnya setelah diduga mengemudi dalam pengaruh minuman keras dan membahayakan pengguna jalan di wilayah Kabupaten Jombang.
Jadwal Siaran Langsung Persib vs Ratchaburi ACL 2 Malam Ini: Begini Skenario Maung Bandung Lolos dari Lubang Jarum

Jadwal Siaran Langsung Persib vs Ratchaburi ACL 2 Malam Ini: Begini Skenario Maung Bandung Lolos dari Lubang Jarum

Jadwal siaran langsung Persib vs Ratchaburi leg kedua ACL 2 2025/2026 malam ini. Maung Bandung wajib menang besar di GBLA demi lolos perempat final.
Ramaikan Bulan Suci, Single Religi “Cahaya Ramadhan” Siap Menyapa Pendengar

Ramaikan Bulan Suci, Single Religi “Cahaya Ramadhan” Siap Menyapa Pendengar

Lagu Cahaya Ramadhan memadukan melodi lembut dengan lirik sarat makna tentang kerinduan akan ampunan Tuhan dan tekad menjadi pribadi yang lebih baik. 
Pemain Keturunan Ini Tolak Halus Permintaan Suporter Timnas Indonesia untuk Naturalisasi

Pemain Keturunan Ini Tolak Halus Permintaan Suporter Timnas Indonesia untuk Naturalisasi

Bek Leeds United Pascal Struijk angkat bicara mengenai derasnya permintaan suporter Timnas Indonesia yang berharap dirinya bersedia dinaturalisasi. Meski senang
Pria Penempel Stiker QR Code yang Mengarah ke Judi Online di Jakarta Selatan Ditangkap, Bakal Didalami Sampai Akarnya

Pria Penempel Stiker QR Code yang Mengarah ke Judi Online di Jakarta Selatan Ditangkap, Bakal Didalami Sampai Akarnya

Pria yang menempelkan stiker QR code yang mengarah ke judi online di Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan berhasil ditangkap. 
Aksi Farhan Halim Disorot Federasi Bola Voli Dunia, Bintang Timnas Voli Indonesia Banjir Pujian

Aksi Farhan Halim Disorot Federasi Bola Voli Dunia, Bintang Timnas Voli Indonesia Banjir Pujian

Bintang Timnas Voli Indonesia, Farhan Halim mendapatkan banjir pujian usai dirinya menjadi sorotan Federasi Bola Voli Dunia (FIVB).
John Herdman Wajib Dengar, Shayne Pattynama Puji Pemain Masa Depan Timnas Indonesia Kesayangan Shin Tae-yong

John Herdman Wajib Dengar, Shayne Pattynama Puji Pemain Masa Depan Timnas Indonesia Kesayangan Shin Tae-yong

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, perlu mendengar bek kiri masa depan skuad Garuda dari Shayne Pattynama. Sosok tersebut sudah pernah dipanggil oleh Shin Tae-yong ke tim senior.
KPK Sita Koper Berisi Rp5 Miliar di Kasus Bea Cukai yang Disimpan di Safe House

KPK Sita Koper Berisi Rp5 Miliar di Kasus Bea Cukai yang Disimpan di Safe House

Hasilnya, KPK mendapati uang senilai Rp 5 miliar yang berada di dalam koper di salah satu tempat tinggal.
KAI Commuter: Penumpang Bisa Batalkan Puasa di KRL saat Ramadhan, tapi Tidak Berlebihan dan Diimbau Hindari Makanan-Minuman Berbau Menyengat

KAI Commuter: Penumpang Bisa Batalkan Puasa di KRL saat Ramadhan, tapi Tidak Berlebihan dan Diimbau Hindari Makanan-Minuman Berbau Menyengat

KAI Commuter menyebut penumpang boleh membatalkan puasa di KRL di bulan Ramadhan. 
Besok, AKBP Didik Putra Kuncoro Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Besok, AKBP Didik Putra Kuncoro Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro akan menjalani sidang kode etik kasus penyalahgunaan narkotika sabu dan psikotropika.
ADVERTISEMENT