GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tergiur Upah Rp45 Juta, Dua Sejoli Tertangkap Basah Jadi Kurir Sabu | tvOne

Kamis, 1 Oktober 2020 - 00:15 WIB
  • Reporter :

Pekanbaru, Riau – Dua sejoli dibekuk pihak berwenang di sebuah hotel di Pekanbaru, Riau, karena tertangkap basah membawa satu kilogram sabu dan 500 pil Ekstasi. Mereka bersedia melakukan hal itu karena tergiur dengan upah sebesar Rp45 juta, bila berhasil mengantar narkoba ke Samarinda, Kalimantan Timur.

Namun perjalanan menyelundupkan barang haram yang dilakukan pasangan kekasih tersebut berakhir pada Sabtu, 26 September 2020. Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi ( Bnnp) Riau menggerebek kamar hotel di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, tempat mereka menginap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bnnp riau, Brigjen pol kennedy mengungkapkan modus para tersangka dalam rilis kasus Selasa (29/9). Ketika digeledah, SP kedapatan melilitkan tujuh paket sabu di pinggangnya. Sementara VI menyimpan ratusan ekstasi di kemaluannya dengan menggunakan celana dalam berlapis. Saat diciduk, keduanya tak bisa mengelak.

“Sabu jumlahnya satu kilo, inexnya ada 500 butir. Diantar ke pinggir jalan,” ujar SP saat ditanyai petugas di dalam kamar hotel.

“Dia sengaja pada saat last call, panggilan terakhir baru dia buru-buru. Dari luar buru-buru, masuk ke dalam. Dengan begitu, karena last call, panggilan terakhir, security di bandara ini kan cepat ya, jadinya gak begitu teliti ya. Karena yang ketiga kali dipanggil baru dia datang,” kata Brigjen Pol Kennedy saat menjelaskan cara tersangka bisa lolos terbang dengan pesawat.

Sebelum tertangkap, tersangka berinisial SP yang merupakan mahasiswa asal Kaltim dan VI mahasiswi asal Jawa Barat ini sudah dua kali berhasil membawa sabu dan ekstasi antarprovinsi. Kali pertama keduanya membawa satu kilogram sabu dan 500 butir ekstasi. Kali kedua, membawa narkoba dalam jumlah lebih banyak, yakni 1,5 kilogram sabu dan 700 butir ekstasi. Tetapi ketika mengangkut barang haram untuk yang ketiga kalinya, mereka terciduk.

BNNP mengungkapkan bahwa perintah mengambil narkoba di Pekanbaru atas perintah seseorang berinisial W yang saat ini mendekam di Lapas Pekanbaru. BNNP sedang mengembangkan kasus ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekarang SP dan VI terpaksa menghadapi proses hukum, karena mereka bakal dijerat dengan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati. (act)

(Lihat juga: ATAS KEPEMILIKAN SABU SEBERAT 5 KG, ANGGOTA DPRD DI PALEMBANG JADI BANDAR NARKOBA)

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

Polri Ungkap Status Hukum Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Polri Ungkap Status Hukum Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Polisi mengungkap fakta baru di balik penetapan tersangka terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Temukan Kembali Kebahagiaan di Barcelona, Marcus Rashford Ogah Pulang ke Manchester United

Temukan Kembali Kebahagiaan di Barcelona, Marcus Rashford Ogah Pulang ke Manchester United

Marcus Rashford menemukan kembali senyumnya di Catalunya. Sempat berada dalam situasi sulit di Manchester United, ia kini menikmati babak baru di Barcelona.
Jadi Mualaf dan Umrah, Ini Profil Kathleen Souza Pemain Brasil Al Nassr FC yang Dapat Hidayah Jelang Ramadhan

Jadi Mualaf dan Umrah, Ini Profil Kathleen Souza Pemain Brasil Al Nassr FC yang Dapat Hidayah Jelang Ramadhan

Kabar tersebut diumumkan langsung oleh Al Nassr FC Wanita melalui akun resmi klub pada Selasa (17/2/2026). Keputusan Kathleen Souzaa menjadi mualaf pun disambut hangat oleh rekan-rekan setimnya dengan merayakannya sebelum latihan tim.
Simak Jadwal Imsakiyah Muhammadiyah 1 Ramadhan 1447 H/ 2026 M untuk Wilayah D.I.Yogyakarta dan Sekitarnya

Simak Jadwal Imsakiyah Muhammadiyah 1 Ramadhan 1447 H/ 2026 M untuk Wilayah D.I.Yogyakarta dan Sekitarnya

Warga muslim Muhammadiyah kini tengah bersiap untuk melakukan shalat tarawih, PP Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1447 jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026
Hasil Pantauan Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Hilal 1 Ramadhan 2026 Tidak Terlihat Hari Ini

Hasil Pantauan Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Hilal 1 Ramadhan 2026 Tidak Terlihat Hari Ini

Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta melaksanakan rukyatul hilal untuk penentuan awal Ramadhan 1447 Hijriah pada Selasa (17/2/2026).
PLN Mobile Jadi Magnet Pengunjung, Raih 2 Award Sekaligus di IIMS 2026

PLN Mobile Jadi Magnet Pengunjung, Raih 2 Award Sekaligus di IIMS 2026

PT PLN (Persero) kembali menegaskan perannya sebagai penggerak utama transisi energi nasional dengan meraih dua penghargaan sekaligus dalam ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026.
Persikotas Gaet Dipo Tasikmalaya, Siap Bersaing di Level Nasional

Persikotas Gaet Dipo Tasikmalaya, Siap Bersaing di Level Nasional

Melalui PT Dipo Internasional Pahala Otomotif (DIPO) Tasikmalaya, dealer resmi Mitsubishi di Kota Tasikmalaya memberikan dukungan berupa satu unit Canter Bus FE 71 Long. 
Si Anak Hilang Kembali Bersinar, John Herdman Full Senyum Jelang Timnas Indonesia Tampil di FIFA Series 2026

Si Anak Hilang Kembali Bersinar, John Herdman Full Senyum Jelang Timnas Indonesia Tampil di FIFA Series 2026

Bek Timnas Indonesia, Elkan Baggott, akhirnya memastikan diri masuk dalam rencana jangka panjang klubnya, Ipswich Town. John Herdman bahagia jelang FIFA Series.
Seminar Sidang Isbat: Hilal Belum Terlihat Hari Selasa

Seminar Sidang Isbat: Hilal Belum Terlihat Hari Selasa

Kementerian Agama (Kemenag) gelar seminar untuk mengetahui posisi hilal untuk menentukan 1 Ramadan dari segi Astronomi. Hasilnya, hilal belum terlihat hari ini.
Dituding Tilep Rp700 Juta untuk Pilkada, Ini Rekam Jejak Kegagalan Vicky Prasetyo di Dunia Politik

Dituding Tilep Rp700 Juta untuk Pilkada, Ini Rekam Jejak Kegagalan Vicky Prasetyo di Dunia Politik

Vicky Prasetyo dilaporkan ke polisi oleh Nunun Lusida karena diduga tidak mengembalikan uang Rp700 juta. Ini deretan kegagalannya di dunia politik.
ADVERTISEMENT