Polisi Tetapkan 27 Orang Sebagai Tersangka Dalam Aksi Demo Anarkistis di Medan | tvOne

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 12:29 WIB

Medan, Sumatera Utara – Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan 27 orang sebagai tersangka dalam aksi demo anarkistis di Medan. Mereka diduga bersalah karena andil merusak sejumlah kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Medan, kendaraan dinas Polri, serta kendaraan milik warga.

Para tersangka merupakan bagian dari 253 peserta demo yang ditangkap polisi dalam unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja yang berlangsung di Medan, Padangsidimpuan, dan Labuhan Batu pada hari Kamis dan Jumat (8-9 Oktober 2020). Ada 243 orang yang dibekuk di Medan, 9 orang dari Labuhan Batu, dan 1 orang berasal dari Padangsidimpuan. Semuanya diperiksa di Polda Sumatera Utara.

“Kita amankan dari wilayah Polrestabes Medan 243 orang, itu diserahkan ke Gugus Tugas ada 21 orang yang reaktif. Yang dikembalikan hari ini 198 orang. Yang lain disidik. Termasuk ditambah tiga hari ini yang diamankan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Pol Tatan.

Sebagian besar peserta demo penolakan Omnibus Law merupakan mahasiswa dan pelajar. Orang tua mereka mendatangi Polda untuk mencari anaknya. Alhasil 195 pemuda dipulangkan, dan ayah-ibunya diminta untuk menandatangani surat perjanjian.

Sementara dari jumlah 253 orang, ada 21 orang yang diserahkan ke Gugus Tugas karena terindikasi terinfeksi virus corona.

“Dari 253 yang kita tangani di Medan, ada kita kategorikan menjadi beberapa indikasi. Yang pertama 21 orang itu, dari hasil swab dan rapid test itu reaktif corona virus, 21 orang ini sudah kami serahkan ke Gugus Tugas Kota Medan untuk dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, karena kami khawatir dia jangan sampai menjadi carrier bagi orang lain,” ujar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin kepada Wanasari saat siaran langsung di program Kabar Siang, Sabtu (10/10).

Polisi juga menetapkan 27 orang sebagai tersangka.

“Di antara ke 27 orang ini ada kasus narkoba tiga orang, sajam (senjata tajam) dua orang, pelaku perusakan terhadap kendaraan dinas itu dua orang dan mungkin akan bertambah. Dan selebihnya kami akan kenakan pasal perusakan 406, melawan petugas 212 dan 214. Sebanyak 195 yang pengunjuk rasa sudah kami pulangkan dengan pernyataan orang tua. Yang di Labuhan Batu, dua ditetapkan tersangka, tujuh dipulangkan,” Martuani menjelaskan lebih detail.

Menurut Martuani, unjuk rasa pada Kamis dan Jumat juga mengakibatkan puluhan polisi terluka.

“Dalam penanganan demo kemarin, ada 36 polisi yang terluka rata-rata akibat lemparan benda keras dan benda tumpul,” urainya. Martuani juga memastikan bakal ada tambahan tersangka karena mereka masih mendalami kasus pembakaran dan perusakan barang. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral