DPR Serahkan Draf Final RUU Cipta Kerja ke Kemensetneg | tvOne

Kamis, 15 Oktober 2020 - 09:26 WIB

Jakarta - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyerahkan draft final Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law) kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Dari Pratikno draft ini akan langsung diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

Sesuai ketentuan undang-undang nomor 12 tahun 2011 DPR RI memiliki waktu paling lambat tujuh hari untuk menyerahkan draft UU Cipta Kerja kepada presiden Republik Indonesia. Sekjen DPR RI Indra Iskandar berangkat dari Senayan menuju kantor Menteri Sekretaris Negara untuk menyerahkannya. Draft final UU Cipta Kerja berjumlah 812 halaman.

DPR menyatakan tidak ada perubahan substansi dalam draft yang diserahkan kepada Mensesneg. Setelah diserahkan kepada Mensesneg, draft UU Cipta Kerja rencananya akan diberikan langsung ke Presiden Joko Widodo.

“Ini saya akan serahkan langsung kepada mensesneg, nanti akan langsung diterima oleh menseseg, tidak ada yang mendampingi. Langsung mensesneg, tidak ada penambahan substansi,” ungkapnya.

UU Cipta Kerja sempat menimbulkan polemik di Tanah Air. Gelombang unjuk rasa dari berbagai elemen terjadi di sejumlah daerah. Mereka mendesak DPR RI untuk tidak mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja dinilai merugikan para pekerja dan hanya menguntungkan bagi pengusaha serta investor. (prs)

(Lihat juga: https://www.tvonenews.com/channel/tvonenews/24268-soal-jumlah-halaman-uu-ciptaker-dpr-jumlah-halaman-berubah-karena-perubahan-ukuran-kertas-tvone

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:44
02:05
04:10
05:46
01:09
15:57
Viral