Soal Penangkapan Tokoh 'KAMI' Gatot Nurmantyo & Din Syamsudin Turun Tangan Datangi Bareskrim | tvOne

Kamis, 15 Oktober 2020 - 17:08 WIB

Sejumlah tokoh deklarator dan presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Sayangnya, niat untuk menemui Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz dan bertemu dengan beberapa tokoh KAMI yang ditangkap tak terwujud.

Gatot Nurmantyo dan Din Syamsudin serta sejumlah tokoh yang merupakan deklarator dan presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) pada Kamis 15 Oktober 2020 siang mendatangi Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri). Para tokoh KAMI ini berkeinginan dengan Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz untuk menyampaikan petisi sehubungan dengan penangkapan 8 orang tokoh KAMI.

Ada 7 (tujuh) poin petisi yang rencananya akan disampaikan kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz, diantaranya menyesalkan dan memprotes penangkapan terhadap 8 orang tokoh KAMI.

"Dengan ini kami nyampaikan petisi kepada Kapolri Idham Aziz sebagai berikut satu, kami menyesalkan dan memprotes penangkapan 8 orang tokoh KAMI tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencermikan fungsi POLRI sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Penangkapan mereka, khususnya Dr. Syahganda Nainggolan. Jika dilihat dari dimensi waktu dasar laporan polisi dan keluarnya surat perintah penyidikan (sprindik) pada hari yang sama jelas tidak lazim dan menyalahi prosedur, lebih lagi jika dikaitkan dengan KUHP pasal 17 tentang perlu adanya minimal 2 (dua) barang bukti dan Undang-undang ITE pasal 45 terkait frasa dapat menimbulkan maka penangkapan 8 orang tokoh KAMI dapat diyakini mengandung tujuan politis. Dua, proses penangkapan para pejuang KAMI sangat dipaksakan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku bahkan terlihat seperti menangani teroris. Penagkapan Mohammad Jumhur Hidyat yang sehari sebelumnya operasi batu empedu di rumah sakit sebagai seorang mantan pejabat tinggi yang pernah berjasa besar pada negara jelas sangat berlebihan dan diluar batas peri kemanusiaan. Tiga, pengumuman pers Mabes Polri oleh Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut KAMI nilai mengandung nuansa pembentukan opini, framming melakukan generalisasi kelembagaan yang bersifat tendensius "Jelas Rochmat Wahab salah satu deklarator KAMI.

Namun niat untuk menyampaikan petisi tersebut gagal terlaksana karena Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz tidak ada di tempat.

Para tokoh KAMI yang semula ingin menjenguk 3 orang petinggi KAMI yang ditangkap polisi yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat juga tidak bisa terlaksana karena tidak memperoleh izin. Ketiga petinggi KAMI ini sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri. (adk)

(Lihat Juga: Aktivis "KAMI" Ditangkap, Ali Mochtar Ngabalin: Tidak Mungkin Ada Pengekangan Kebebasan Berpendapat)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral