Dua Oknum Polisi yang Kawal Tiga Orang Jogging di Bali Diberikan Sanksi | tvOne

Senin, 19 Oktober 2020 - 17:36 WIB

Denpasar, Bali – Dua oknum polisi yang mengawal tiga pria berjogging di Bali dikenakan sanksi. Mereka dianggap melanggar prosedur operasional standar tentang pengawalan. Petugas Patroli Jalan Raya (PJR itu mendapat dua hukuman.

Kejadian bermula dari viralnya sebuah video yang memperlihatkan tiga pria dengan seekor anjingnya berlari kecil di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Mobil PJR berada di depan mereka. Sementara di belakang ketiga pelari, melaju sebuah mobil Toyota Alphard putih. Sesekali terdengar suara sirene.

Pria berkacamata gelap, berkaus abu-abu, dan bertopi putih meminta orang yang mengabadikan momen itu mendekatinya.

“Hidup sehat, kami hidup sehat, ini hari apa? Mantap, hari Jumat hari olah raga nasional,” kata lelaki tersebut ke arah kamera.

Warganet pun ramai memperbincangkan video ini di jagat maya. Sehingga Direktorat Profesi dan Pengamanan Polda Bali turun tangan menyelidikinya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Pol Syamsi mengatakan Dit Propam telah memeriksa dua oknum polisi PJR itu. Keduanya dianggap bersalah melanggar prosedur pengawalan.

 “Jadi dilakukan penanganan karena ini sudah dianggap melanggar prosedur pengawalan. Karena pengawalan itu ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. Saya ambil contoh di antaranya pengawalan presiden dan wakil presiden, kemudian pengawalan pejabat-pejabat negara, atau pengawalan terhadap ambulans yang sedang mengangkut orang sakit ini di antaranya yang harus menjadi persyaratan dalam melakukan pengawalan. Karena yang dikawal adalah orang yang melakukan lari, sehingga ini dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Syamsi, Senin, 19 Oktober 2020.

Syamsi menambahkan, siapapun bisa membuat permohonan pengawalan, tetapi iya atau tidaknya bergantung pada penilaian polisi.

“Pada intinya bahwa pengawalan itu semua masyarakat bisa mengajukan permohonan pengawalan. Namun demikian pihak kepolian harus mempertimbangkan dan menilai dulu apakah pengawalan ini patut dilaksanakan atau tidak. Kejadian yang kemarin itu dianggap tidak patut dilaksanakan pengawalan sehingga dilakukanlah pemeriksaan oleh Dit Propam Polda Bali,” tambahnya.

Syamsi mengungkapkan kedua oknum tersebut telah menerima dua sanksi.

“Pemeriksaan ini sudah dilakukan tindakan disiplin, berupa sanksi administrasi. Yang pertama adalah mereka dua anggota, membuat permohonan maaf tidak akan mengulangi perbuatannya lagi atau pengawalan seperti ini. Kemudian yang kedua adalah teguran lisan,” ungkap Syamsi. (act)

(Lihat juga: SLOW! EMAK-EMAK MAH BEBAS, BERJOGET LANGGAR PROTOKOL KESEHATAN)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral