PT Angkasa Pura I Bentuk Satgas dan Sebar Surat Edaran Terkait Layang-Layang Ganggu Penerbangan

Rabu, 28 Oktober 2020 - 12:40 WIB

Kulonprogo, DI Yogyakarta – PT Angkasa Pura I membentuk satuan tugas (satgas) dan menyebar surat edaran terkait layang-layang yang diterbangkan di sekitar bandar udara karena dianggap menggangu penerbangan.

Pembentukan satgas serta penyeban surat edaran yang berisi larangan menerbangkan layang-layang dilakukan setelah terjadinya insiden pesawat yang gagal mendarat akibat landing gear-nya tersangkut layang-layang di Bandara Adisucipto, Sleman, DI Yogyakarta.

Pada Jumat, 23 Oktober 2020 Pesawat Citilink dilaporkan kesulitan mendarat di bandara tersebut karena ada layang-layang dilaporkan tersangkut. Untunglah tidak ada korban akibat kejadian itu.

Gara-gara insiden tersebut, pihak Yogyakarta International Airport (YIA) menegaskan bakal  menindak siapapun yang mengganggu jalur penerbangan.

“Saya tetap mengimbau teman-teman atau pun masyarakat sadar betul bahwa  daerah 15 kilometer dari bandara ini memang harus menjadi tempat yang steril atau aman dari obstacles. Apabila ada masyarakat yang melakukan kegiatan yang menghalang-halangi bahkan berakibat fatal pada keselamatan penerbangan ini ada sanksinya yaitu berupa tiga tahun penjara atau Rp1 M. Di sini kami sudah punya satgas layang-layang. Dari TNI juga sudah ada. Kami selama ini melihat jaraknya cukup jauh karena rata-rata perputaran pesawat ini ke arah laut selatan jadi kami melihat masih belum terlihat ada obstacles di bandara ini," kata Pelaksana Tugas Sementara General Manager (PTS GM) YIA, Agus Pandu Purnama.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa PT Angkasa Pura I juga membuat surat edaran untuk Pemerintah Provinsi setempat tentang larangan menerbangkan layang-layang di kawasan bandara manapun. Sementara satgas nantinya akan bertugas memastikan kawasan bandara steril dari layang-layang.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1/2009 tentang penerbangan menjelaskan siapapun yang melakukan kegiatan yang berakibat mengganggu keselamatan penerbangan seperti menerbangkan layang-layang, balon udara, dan drone di sekitar Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) atau jarak 15 km dari bandara bisa dikenai sanksi maksimal tiga tahun penjara atau denda sebesar Rp1 miliar. (act)

(Lihat juga: WARGA TRENGGALEK TEWAS TERKENA GULUNGAN LAYANG-LAYANG, KOK BISA?)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
01:07
03:09
04:29
01:56
01:27
Viral