Polisi Tetapkan 5 Tersangka Rombongan Moge yang Keroyok Anggota TNI

Selasa, 3 November 2020 - 20:46 WIB

Bukittinggi, Sumatera Barat – Polres Bukittinggi menetapkan satu lagi tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI oleh rombongan klub motor gede (moge) asal Bandung, Jawa Barat sehingga jumahnya menjadi lima orang. Kepolisian terus melakukan pemeriksaan secara intensif atas kasus yang berlangsung pada hari Jumat, 30 Oktober 2020 di kawasan Tarok, Bukittinggi, Sumatera Barat itu.

Kelima tersangka yang merupakan anggota klub moge Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia ini sekarang ditahan di Mapolres Bukittinggi. 13 motor besar milik mereka juga diamankan di kantor polisi untuk kebutuhan penyidikan.

“Sedang dicek untuk keabsahannya jadi nanti kita menunggu hasil keabsahan dari kendaraan tersebut. Kami dalam hal ini adalah mengamankan, bukan disita, tapi mengamankan, karena bahasa media saya membaca di situ disita. Kalau disita itu adalah ada hubungannya dengan perbuatan melawan hukum. Tetapi di (pasal) 170 ini  adalah orang yang berbuat. Jadi kami saat ini kami mengamankan untuk keselamatan,” kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dodi Prawiranegara.

Sementara dua anggota TNI aktif berpangkat Sersan Dua yang dikeroyok oleh rombongan moge, masih jalani perawatan medis.

“Saat ini sedang dirawat. Untuk kondisinya dokter yang lebih tahu. Keadaannya relatif stabil. Nanti menunggu visumnya keluar,” tutur Dandim 032 Wirabraja Agam, Letkol Inf Yosip Brozti Dadi.

Insiden pengeroyokan terhadap dua Serda itu bermula saat rombongan moge asal Bandung tengah melakukan konvoi di jalanan Simpang Tarok, Kota Bukittinggi, pada Jumat sekitar pukul 16.40 WIB.

Dalam perjalanan, Serda Yusuf dan Serda Mistari mengingatkan para anggota klub motor besar tersebut agar tidak ugal-ugalan saat berkendara. Namun teguran itu membuat rombongan moge meradang. Mereka kemudian mengeroyok anggota TNI yang tidak berpakaian dinas itu.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Senin (2/11) mengatakan satu tersangka baru berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, yakni pria berinisai TS (33).

Ia menjelaskan pelaku TS ini mendorong korban sampai terjatuh dan hal ini diperkuat sejumlah saksi di lokasi tersebut dan juga rekaman video cctv.

Sebelumnya polisi telah menetapkan empat pengendara moge tersangka penganiayaan prajurit TNI.

Ia mengatakan awalnya polisi menetapkan dua pelaku yakni BS (18) dan MS (49).

Setelah dilakukan pengembangan ada dua tambahan tersangka baru HS (48) dan JA (26).

Ia menerangkan tersangka HS ini didapati melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali berdasarkan keterangan dan saksi dan video cctv toko yang ada di lokasi kejadian.

Kemudian tersangka JA juga melakukan pemukulan kepada korban dan dibuktikan dengan video cctv.

Atas perbuatannya itu para tersangka terancam pidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Polisi menegaskan kepada siapapun yang menggunakan jalan baik itu klub, komunitas, atau kelompok lainnya, bisa sama-sama menghargai pengguna jalan lain dan menaati peraturan.

"Hormati pengguna jalan lain taati peraturan, kalau memang lampu merah berhenti," tegasnya. (act/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
01:38
01:06
02:40
02:12
02:15
Viral