Uang Nasabah Dibobol Rp22 M, Manager Maybank Cipulir Ditetapkan Sebagai Tersangka | tvOne

Jumat, 6 November 2020 - 17:27 WIB

Jakarta – Mabes Polri menetapkan Manager Maybank Cabang Cipulir, Tangerang Selatan, Banten, AT sebagai tersangka pembobolan uang nasabah senilai lebih dari Rp22 miliar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan AT yang merupakan Kepala Cabang Maybank Cipulir itu menguras rekening milik atlet e-sport Winda Lunardi dan rekening ibu Winda, Floletta Lizzy Wiguna. Dana sebanyak Rp22.879.000.000 itu AT gunakan untuk berbagai hal. Mulai dari keperluan pribadi, membelanjakan aset, serta memindahkannya ke rekening sejumlah temannya dengan alasan investasi.

“Penyidik saat ini sedang tracing terhadap aset-aset tersangka karena memang beberapa aset sudah dilakukan penyitaan, mulai dari mobil, kendaraan, tanah, termasuk kita juga menelusuri aliran dana kepada teman-teman tersangka yang alibinya untuk melakukan investasi untuk diputar mencari keuntungan,” ujar Awi saat diwawancarai Andromeda Mercury dan Tysa Novenny dalam program Kabar Petang, Jumat, 6 November 2020.

Awi mengungkapkan pihaknya telah memeriksa 23 saksi. 10 orang diantaranya adalah pihak Maybank, 13 lainnya adalah orang-orang yang terkait dengan pidana pembobolan rekening ini. Karopenmas menuturkan tidak tertutup kemungkinan ada tambahan tersangka dalam kasus ini.

“Sangat memungkinkan (ada tersangka lain) karena memang uang kejahatan yang dihimpun oleh tersangka tersebut dipindahkan ke rekening-rekening teman-temannya tadi untuk melakukan usaha. Dan perlu diketahui juga beberapa orang dari teman-temannya yang memutar uang tersebut juga dijadikan tersangka di Polda Metro Jaya dan dilakukan penahanan,” tutur Awi.

Lantas apa yang membuat AT nekat mengambil dana milik nasabahnya?

“Motifnya ekonomi, kemudian modusnya yang bersangkutan menarik uang rekening nasabahnya tanpa izin, kemudian mengalihkan ke rekening-rekening teman-temannya untuk melakukan kegiatan usaha dengan harapan untuk mencari keuntungan,” ungkapnya.

Saat ini AT juga akan menjalani sidang untuk kasus lain yang telah lebih dulu dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaku sekarang mendekam di tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang.

Mengenai uang simpanan Winda dan ibunya akan kembali utuh atau tidak, polisi menyarankan korban mengajukan gugatan perdata.

“Terkait pengembalian aset itu tentunya semuanya kembali pada hakim. Dan selama ini kita imbau korban yang demikian ini silakan mengajukan gugatan perdata untuk meminta kembali tabungannya tadi,” ujar Awi. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral