Polri Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Membahayakan Keselamatan Terkait Penyebaran Covid-19

Sabtu, 21 November 2020 - 09:42 WIB

Jakarta – Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran yang baru dilantik sebagai Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menindak tegas siapapun yang melanggar protokol kesehatan dan membahayakan keselamatan terkait penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Jakarta dan sekitarnya

“Polri adalah pelindung dan pengayom masyarakat. Polri hadir untuk menyelamatkan jiwa masyarakat. Jadi siapapun yang akan mengganggu keselamatan jiwa masyarakat, saya akan lakukan penegakan hukum yang tegas," kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat, 20 November 2020.

Fadil menyebutkan bahwa tindakan tersebut diterapkan demi keselamatan masyarakat.

"Terkait dengan perkembangan  COVID-19 saat ini prinsip saya satu, salus populi suprema lex esto atau keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi," ujarnya.

Menurut Fadli, berdasarkan data kepolisian laju penularan dan angka kematian COVID-19 di Jakarta masih sangat tinggi.

"Rate of Tranmision kita, Jakarta, masih di atas satu, artinya risiko orang tertular masih sangat tinggi. Mortality Rate kita juga masih yang terbesar sesuai dengan kasus teraktif sampai dengan saat ini," tambahnya.

Fadil juga mengutip data WHO terkait situasi COVID-19 di Indonesia yang menyebut 59 persen kasus COVID-19 terjadi di Pulau Jawa dan angka yang terkonfirmasi positif terbesar adalah DKI Jakarta.

Kapolda Metro Jaya juga mengatakan bahwa ia mendukung langkah Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman untuk menurunkan paksa spanduk berisi ajakan revolusi bergambar tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di berbagai lokasi Ibu Kota.

"Saya dukung yang dilakukan oleh Pangdam Jaya, karena pasti tujuannya baik untuk republik ini, untuk negara ini," kata Kapolda.

Lebih lanjut, Fadil mengatakan ada regulasi yang dilanggar dalam pemasangan spanduk tersebut antara lain Peraturan Daerah (Perda) terkait pemasangan spanduk atau alat peraga sejenis di ruang publik, serta aturan perpajakan.

"Itu melanggar Perda, memasang spanduk itu ada aturannya, harus ada izinnya dan harus bayar pajak," tambahnya.

Irjen Pol Mohammad Fadil lmran secara resmi dilantik sebagai Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menggantikan Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana.

Fadil merupakan alumni Akademi Polisi (Akpol) tahun 1991 yang berpengalaman di bidang reserse.

Kiprah kepemimpinan Fadil Imran di Korps Bhayangkara dimulai pada 2008 dengan menjabat sebagai Kasat III Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kemudian pada tahun yang sama, dirinya menjabat sebagai Kapolres KP3 Tanjung Priok.

Pada 2009 Fadil menjabat Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Setelah tiga tahun menjabat, pada tahun 2011, Fadil ditunjuk sebagai Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Masih pada tahun 2011, Fadil kemudian menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, dan pada 2013 dirinya dilantik sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat.

Pada 2015, Fadil menduduki jabatan Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Umum Bareskrim Polri. Di tahun 2016 dia menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Fadil Imran kemudian menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 2018. Pada periode tersebut Fadil berhasil membongkar sindikat Saracen serta Muslim Cyber Army (MCA).

Fadil Imran adalah pejabat Polri yang marah dan mencopot salah satu kapolsek karena tidur dalam rapat penanggulangan Corona (COVID-19). Kejadian yang berlangsung pada pertengahan Mei 2020 itu sempat mendapat sorotan. Kala itu Fadil baru menjabat Kapolda Jawa Timur.

Selama menjabat sebagai Kapolda Jatim, Fadil turut menginisiasi pembentukan “Kampung Tangguh” yang secara signifikan berhasil menekan penyebaran COVID-19 di Provinsi Jawa Timur. (act/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
01:38
00:54
01:06
02:40
02:12
Viral