Penertiban Baliho, Aparat Turunkan Baliho HRS dan Sejumlah Lainnya yang Tidak Memiliki Izin

Sabtu, 21 November 2020 - 13:04 WIB

Jakarta – Aparat gabungan menurunkan baliho Habib Rizieq Shihab (HRS) dan baliho lainnya yang terpasang tanpa izin di ruang publik. Penertiban itu salah satunya dilakukan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin menegaskan jika pemasang tidak menurunkan sendiri baliho-baliho yang ada di tempat umun, maka akan diturunkan oleh aparat keamanan yakni TNI-Polri.

"Kami berharap semua baliho-baliho itu diturunkan oleh mereka yang memasang, kemudian apabila tidak diturunkan, kita akan tertibkan, tentu bersama dengan aparat keamanan yang terkait yakni TNI Polri," kata Arifin di Balai Kota Jakarta, Jumat, 20 November 2020.

Hal ini terkait dengan informasi penertiban baliho-baliho tidak berizin di kawasan-kawasan publik, termasuk yang merupakan milik Front Pembela Islam (FPI) dengan gambar pimpinan mereka Rizieq Shihab yang tersebar di berbagai lokasi.

Penertiban ini sendiri, kata Arifin, adalah dalam rangka mewujudkan dan menjaga Kota Jakarta yang bersih dan teratur.

"Sekali lagi ini dalam rangka bagaimana kita, mewujudkan Jakarta yang bersih yang tertib teratur, jadi mari kita jaga kota kita, agar bisa lebih baik lagi," ucapnya.
Menurut Arifin, penurunan baliho harus dilakukan sesegera mungkin karena banyak yang kondisinya akan jatuh sehingga membahayakn masyarakat yang melintas dekat baliho tersebut.

"Makanya kami berharap secepatnya yang memasang itu menurunkan balihonya, karena banyak juga yang mau jatuh dan sebagainya takut membahayakan masyarakat lainnya, makanya sebaiknya yang memasang itu bisa melepaskan baliho itu," katanya.

Sementara itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pemasangan baliho di Jakarta harus berada di lokasi yang sesuai peruntukannya apabila kedapatan melanggar pasti akan ditertibkan oleh pihak berwenang.

"Siapapun yang memasang baliho di Jakarta yang tidak sesuai dengan lokasi peruntukannya dan titik-titiknya, pasti ditertibkan. Secara rutin satpol PP itu membantu menertibkan spanduk, baliho, bendera, termasuk atribut partai juga, hingga reklame yang sudah tidak sesuai pasti diturunkan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/11).

Riza menjelaskan bahwa dalam mendirikan atau memasang papan pengumuman seperti baliho dan reklame atau yang berjenis lainnya, ada ketentuan yang mengaturnya mulai dari lokasinya hingga spesifik per jenis mulai dari baliho hingga bendera.

"Ada aturan ketentuan. Itu sudah diatur jalur-jalur di mana diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan," tuturnya. (act/ant)

(Lihat juga: LAGI RAMAI! DETIK-DETIK ROMBONGAN TNI TURUNKAN BALIHO HRS, PANGDAM JAYA: ITU PERINTAH SAYA)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral