Polri: Ustadz Maaher Ditangkap Karena Cuitan Ujaran Kebencian | tvOne

Kamis, 3 Desember 2020 - 18:17 WIB

Jakarta – Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menangkap Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi (28) di kediamannya di Kelurahan Kedung Badang, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat atas tuduhan ujaran kebencian melalui cuitannya di twitter. Polisi juga telah menetapkan Sony sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan LPB 06 77 II 2020 Bareskrim Polri pada tanggal 27 November 2020, dengan pelapor WWN seorang warga NU. Modus operandi tersangka mengunggah konten SARA pada akun twitter milik tersangka yaitu Ust Maaher At-Thuwailibi Official, sedangkan motif masih pendalaman,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020.

Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata.

“Barang bukti yang disita ada empat buah handphone dan satu buah ktp,” tambah Awi.

Karopenmas menegaskan bahwa penangkapan tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Soni Eranata (28) alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, telah sesuai prosedur.

"Sesuai prosedur penangkapan," kata Awi menanggapi kuasa hukum tersangka yang menyebut bahwa penangkapan terhadap Sony Eranata ada kejanggalan dan diskriminasi.

Awi meminta pihak yang berkeberatan untuk mengajukan gugatan praperadilan, "mau diuji, silakan di pengadilan."

Awi menambahkan dalam proses penangkapan tersebut, tidak ada perlawanan dari pihak tersangka.

"Enggak ada (perlawanan)," katanya.

Soni ditangkap di kediamannya di pada Kamis pukul 04.00 WIB. Tersangka masih menjalani pemeriksaan. Selanjutnya keputusan ditahan tidaknya tersangka baru akan diputuskan setelah 24 jam pemeriksaan.

Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi tanggal 27 November 2020 oleh warga Nahdlatul Ulama (NU) berinisial WWN.

Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (act/ant)

(Lihat juga: USTADZ MAAHER AT THUWAILIBI ANGKAT BICARA TERKAIT PERSETERUANNYA DENGAN NIKITA MIRZANI)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral