Kuasa Hukum: Ustadz Maaher Ditangkap dengan Pasal UU ITE | tvOne

Kamis, 3 Desember 2020 - 21:43 WIB

Jakarta – Kuasa hukum Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi mendatangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk memberikan pendampingan pada pria berusia 28 tahun ini. Maaher ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Kedung Badang, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, 3 Desember 2020 sekitar pukul 04.00 WIB. Ia dituduh telah menyebarkan ujaran kebencian melalui cuitannya di akun twitter Ust Maaher At-Thuwailibi Official atau @ustadzmaaher_.

“Ya kedatangan kami sebagai tim kuasa hukum dari Ustadz Maaher At-Thuwailibi yang bersangkutan beliau mendapatkan—bukan panggilan lagi—tetapi langsung ditangkap tadi pagi sekira jam 4 pagi dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri di sini,” ujar pengacara Maaher, Juju Purwantoro.

Menurut Juju, ada sejumlah keanehan dalam proses penangkapan kliennya. Salah satunya adalah Maaher ditangkan dan ditetapkan sebagai tersangka sebelum melalui proses pemanggilan pemeriksaan.

“(Yang menangkap) Direktorat Siber Bareskrim Polri dan disangkakan—bukan disangkakan lagi, tetapi langsung dikenakan pasal 4 ayat 2 dan 28 ayat 2 Undang-Undang ITE,” tambah Juju.

Sementara menyebutkan bahwa Maaher saat ini telah berstatus sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara mendetail  nanti setelah mendapatkan laporan lengkap ya,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.

"Tersangka ditangkap karena yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan," ujar Argo.

Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung, sebuah KTP atas nama Soni Eranata.
Irjen Argo menjelaskan usai ditangkap, tersangka Soni langsung dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Juga akan dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang telah diamankan," ujar Argo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan bahwa penangkapan tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Soni Eranata (28) alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, telah sesuai prosedur.

"Sesuai prosedur penangkapan," kata Awi menanggapi kuasa hukum tersangka yang menyebut bahwa penangkapan terhadap Sony Eranata ada kejanggalan dan diskriminasi.

Awi meminta pihak yang berkeberatan untuk mengajukan gugatan praperadilan, "mau diuji, silakan di pengadilan."

Awi menambahkan dalam proses penangkapan tersebut, tidak ada perlawanan dari pihak tersangka.

"Enggak ada (perlawanan)," katanya.

Tersangka masih menjalani pemeriksaan. Selanjutnya keputusan ditahan tidaknya tersangka baru akan diputuskan setelah 24 jam pemeriksaan.

Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi tanggal 27 November 2020 oleh warga Nahdlatul Ulama (NU) berinisial WWN. (act/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral