Tragis! Dibunuh Kekasihnya, Jasad Wanita Hamil Dicor di Pondasi Rumah | tvOne

Sabtu, 5 Desember 2020 - 09:52 WIB

Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat – Jasad seorang wanita hamil ditemukan dicor di fondasi sebuah rumah yang akan dibangun di Desa Pengembur, Praya Barat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 3 Desember 2020. Korban MA (30) diyakini tewas setelah dibunuh dengan tragis oleh kekasihnya FA (38).

Penemuan jasad korban bermula dari laporan warga desa pada tiga bulan lalu terhadap MA dan FA yang diduga melakukan perzinaan. Tetapi, polisi tak berhasil mengungkap kasus tersebut, karena MA tak dapat ditemui untuk dimintai keterangan.

Sejak saat itu pula, keluarga melaporkan MA hilang.

Polisi kemudian memburu FA yang diduga mengetahui keberadaan terakhir korban. Kekasih gelap MA itu ditangkap.

“Hail penyelidikan dan lebih intens kami mendalami, sehingga ada petunjuk, di mana petunjuk ini mengarah pada pelaku,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana.

Dari hasil menggali keterangan dari FA, keterangan saksi, serta barang bukti, polisi berhasil mengungkap bahwa FA membunuh MA. Dia kemudian menyembunyikan jasad korban dengan mengecornya di fondasi rumah.

Pembunuhan dilakukan karena MA hamil dan keluarga korban mengetahui hubungan terlarang itu.

“Informasi dari keluarga, ketika korban dibawa oleh pelaku korban ini dalam keadaan hamil, jadi motifnya adalah asmara gelap yang mana korban ini sudah  memiliki suami. Suaminya bekerja di luar negeri,” ujar Agus.

Kepada polisi, FA mengakui telah membunuh korban. Dia membunuh MA dengan racun potasium. Kemudian dia mengubur jasad dan menutupinya dengan batu. Itu dilakukan untuk menghilangkan jejak pelaku agar tidak diketahui keluarga dan suami sah korban.

“Pelaku sudah kami proses penyidikan, kami sudah tangkap. Dan ke depannya akan kami lakukan penahanan, pelaku mengakui perbuatannya itu dengan motif yang saya sampaikan dengan cara meracun korban,” tambahnya.

Akibat perbuatannya ini pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. FA terancam hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (act)

Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat – Jasad seorang wanita hamil ditemukan dicor di fondasi sebuah rumah yang akan dibangun di Desa Pengembur, Praya Barat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 3 Desember 2020. Korban MA (30) diyakini tewas setelah dibunuh dengan tragis oleh kekasihnya FA (38).

Penemuan jasad korban bermula dari laporan warga desa pada tiga bulan lalu terhadap MA dan FA yang diduga melakukan perzinaan. Tetapi, polisi tak berhasil mengungkap kasus tersebut, karena MA tak dapat ditemui untuk dimintai keterangan.

Sejak saat itu pula, keluarga melaporkan MA hilang.

Polisi kemudian memburu FA yang diduga mengetahui keberadaan terakhir korban. Kekasih gelap MA itu ditangkap.

“Hail penyelidikan dan lebih intens kami mendalami, sehingga ada petunjuk, di mana petunjuk ini mengarah pada pelaku,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana.

Dari hasil menggali keterangan dari FA, keterangan saksi, serta barang bukti, polisi berhasil mengungkap bahwa FA membunuh MA. Dia kemudian menyembunyikan jasad korban dengan mengecornya di fondasi rumah.

Pembunuhan dilakukan karena MA hamil dan keluarga korban mengetahui hubungan terlarang itu.

“Informasi dari keluarga, ketika korban dibawa oleh pelaku korban ini dalam keadaan hamil, jadi motifnya adalah asmara gelap yang mana korban ini sudah  memiliki suami. Suaminya bekerja di luar negeri,” ujar Agus.

Kepada polisi, FA mengakui telah membunuh korban. Dia membunuh MA dengan racun potasium. Kemudian dia mengubur jasad dan menutupinya dengan batu. Itu dilakukan untuk menghilangkan jejak pelaku agar tidak diketahui keluarga dan suami sah korban.

“Pelaku sudah kami proses penyidikan, kami sudah tangkap. Dan ke depannya akan kami lakukan penahanan, pelaku mengakui perbuatannya itu dengan motif yang saya sampaikan dengan cara meracun korban,” tambahnya.

Akibat perbuatannya ini pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. FA terancam hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
01:38
00:54
01:06
02:40
02:12
Viral