KPK Geledah Gedung Kemensos Selama Delapan Jam | tvOne

Selasa, 8 Desember 2020 - 11:21 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia  di Jalan Salemba Raya No. 28, Jakarta Pusat. Penggeledahan berlangsung sekitar delapan jam.

Penyidik mulai datang ke Gedung Kemensos RI pada Senin, 7 Desember 2020 dan baru keluar (8/12) dini hari. Pencarian barang bukti ini diyakini terkait dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang membelit Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JBP) dan kawan-kawan.

Usai penggeledahan, petugas KPK terlihat membawa kardus yang diduga berisi dokumen terkait dana bansos Covid-19. Mereka keluar melalui pintu belakang.

Selain menggeledah Gedung Kemensos, penyidik juga mencari barang bukti di rumah dua tersangka yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

"Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.

Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kemensos terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.

"Berikutnya dokumen-dokumen tersebut akan dianalisa untuk selanjutnya dilakukan penyitaan dan kemudian akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dipanggil dan diperiksa tim penyidik," ujar Ali.

KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut, yaitu Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang 'fee' dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.

Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar. (act)

(Lihat juga: MENSOS JULIARI BATUBARA TERSANGKA KASUS KORUPSI BANSOS COVID-19, KPK AMANKAN UANG RP14,5 MILIAR)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral