Penampilan Gus Yaqut Kembali jadi Tahanan Rutan KPK: Alhamdulillah Bisa Sungkeman
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Agama Yaqut cholil qoumas atau Gus Yakut kembali menjalani penahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi ( Kpk).
Pengalihan status penahanan dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan keputusan pengalihan status penahanan tersebut telah ditetapkan sejak Senin, (23/3/2026).
Namun, pelaksanaan pemindahan tidak dapat langsung dilakukan karena KPK harus terlebih dahulu melakukan asesmen kesehatan terhadap Gus Yakut.
Menurut Asep, hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan adanya sejumlah kondisi medis yang perlu diperhatikan. Di antaranya keluhan gangguan lambung akut serta riwayat tindakan medis berupa endoskopi dan kolonoskopi.
Selain itu, Gus Yakut juga disebut memiliki riwayat asma. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan dalam menentukan kelayakan pemindahan ke rumah tahanan.
Setelah dinyatakan memungkinkan secara medis, KPK kemudian mengembalikan Gus Yakut ke rumah tahanan negara yang berada di gedung KPK. Proses pemindahan dilakukan sesuai prosedur pengamanan.
Sebelumnya, keberadaan Gus Yakut saat momentum Hari Raya Idulfitri sempat menjadi sorotan. Dalam kesempatan tersebut, ia mengaku bersyukur karena dapat bersilaturahmi dan sungkem kepada ibundanya selama menjalani penahanan rumah.
Usai masa tersebut, KPK memastikan status penahanan kembali diberlakukan di rumah tahanan. KPK menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan kesehatan sebelum pemindahan.
Dengan pengalihan ini, Gus Yakut kembali menjalani penahanan di rutan KPK sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.