Polisi Mengirimkan Surat Pencekalan ke Kemenkumham dan Lima Tersangka Dalam Kasus Kerumunan | tvOne

Jumat, 11 Desember 2020 - 17:54 WIB

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerima surat permintaan pencegahan atau pencekalan yang dikirimkan kepolisian untuk pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) dan lima tersangka lain yang terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan di Petamburan.

“Saat ini kami telah menerima surat permintaan pencegahan atas nama HRS CS—ada lima orang lainnya—jadi totalnya enam orang dari Polda Metro Jaya tertanggal 7 Desember 2020 dan suratnya kita terima pada tanggal 8 Desember,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang.

Dengan adanya surat tersebut maka Rizieq dan kelima tersangka lainnya tak diizinkan keluar Indonesia.

“Ketika kita sudah menerima surat permintaan pencegahan kemudian kita akan masukkan ke dalam sistem cegah-tangkal yang terkoneksi di seluruh tempat pemeriksaan imigrasi, yaitu tempat keluar-masuknya wilayah Indonesia. Jadi pada saat yang bersangkutan melintas tentu akan terdeteksi. Kalau melintasnya melalui tempat pemeriksaan imigrasi,” tambar Arvin.

Sebelumnya penyidik kepolisian mencekal HRS atau Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk keluar negeri, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan.

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Selain MRS, pihak kepolisian juga turut mencekal sebanyak lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

"Polda Metro Jaya juga membuat surat pencekalan keluar negeri kepada Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Ahmad Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus, sudah kita lakukan pencekalan, surat sudah kita kirim pada 7 Desember 2020," tambahnya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan MRS dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa yang terjadi Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11).
Dalam kasus ini, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Selain Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Untuk kelima tersangka ini, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral