Wali Kota Surabaya Terbitkan Dua Surat Edaran Untuk Menghindari Penyebaran Covid-19 | tvOne

Selasa, 15 Desember 2020 - 16:38 WIB

Surabaya, Jawa Timur – Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menerbitkan dua surat edaran (SE) menjelang libur Natal dan cuti bersama akhir tahun 2020, sekaligus untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Masing-masing SE itu tertanggal 10 Desember 2020 dengan tujuan dan nomor surat yang berbeda. Pada SE pertama bernomor 443/11047/436.8.4/2020 yang ditujukan kepada penanggung jawab/pemberi kerja/pengelola tempat kerja/usaha.

Sedangkan SE kedua bernomor 443/11048/436.8.4/2020 yang ditujukan kepada Ketua RW/RT, pemilik/pengelola kos, pengelola hotel, pengelola apartemen, pengembang/pengelola perumahan.

Pada SE pertama, Risma menyampaikan bahwa itu menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 440/5876/SJ Tanggal 21 Oktober 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Untuk itu, Risma mengimbau kepada seluruh pekerja/karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya serta tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing, serta melakukan persiapan dalam menghadapi potensi bencana antara lain hujan lebat disertai angin kencang, dan gelombang tinggi air laut sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

“Jadi saya berharap tahun ini tidak lah, sementara tidak melakukan perjalanan ke luar kota liburan, terutama kepada warga Kota Surabaya. Sementara ditahan dulu dan kami tadi bicara dengan Satpol dan Linmas, kurang lebih juga tidak menyarankan untuk penyelenggaraan malam tahun baru,” ujar Risma.

‘Tahun ini saja. Kalau tahun ini clear, insya Allah tahun depan bisa melaksanakan seperti semula,” tambahnya.

Larangan ini diberlakukan demi mencegah bertambahnya kasus Covid-19 di Kota Pahlawan.

“Kemarin itu sudah bagus datanya, antara 10-20 (kasus) per hari. Kemudian ada liburan, naik lagi. Kemudian sudah sempat kita turun, ini mulai naik lagi—saya tidak sebutkan kenapa tapi kami punya datanya. Nah saya berharap ini jangan sampai kita terus naik lagi karena libur panjang ini,” katanya lagi.

Sementara bagi pekerja atau karyawan setelah melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya lebih dari tiga hari, lanjut Risma, wajib untuk menunjukkan hasil RT-PCR/Swab negatif pada saat datang ke Surabaya.

Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/Swab, maka dapat melakukan pemeriksaan RT-PCR/Swab tes pada Fasilitas Layanan Kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya seperti puskesmas atau langsung ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Jalan Gayungsari Barat No.124 Surabaya.

"Tidak dipungut biaya bagi pekerja/karyawan yang ber-KTP Surabaya, sedangkan untuk yang ber-KTP luar Kota Surabaya dikenakan biaya Rp125 ribu per orang," ujarnya.

Sementara SE kedua, Risma menyampaikan bahwa menindaklanjuti SE Mendagri No.440/587/SJ Tanggal 21 Oktober 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, disampaikan agar Ketua RW/RT, pemilik/pengelola kos, pengelola hotel, pengelola apartemen, pengembang/pengelola perumahan bersama dengan Satgas Kampung Tangguh Semeru Wani Jogo Suroboyo atau Satgas Mandiri tanggap COVID-19 untuk menyampaikan kepada warga atau penghuninya masing-masing.

"Untuk itu kami mengimbau kepada warga/penghuni untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya serta tetap berkumpul dan/atau melakukan kegiatan bersama keluarga di lingkungan tempat tinggal masing-masing," kata Risma.

Kemudian bagi warga/penghuni setelah melakukan perjalanan dari luar Kota Surabaya lebih dari dua hari, maka wajib untuk menunjukkan hasil RT-PCR/Swab negatif pada saat datang ke Surabaya. Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/Swab, maka dapat melakukan pemeriksaan RT-PCR/Swab pada Fasilitas Layanan Kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya.

Bahkan, ia juga meminta sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR/Swab keluar, warga/penghuni itu diminta untuk melakukan karantina mandiri di rumah dan pemantauan mandiri terhadap gejala yang timbul selama 14 hari. (act)

Lihat juga: ANTISIPASI PENYEBARAN CORONA, WISATAWAN WAJIB SWAB TES DUA HARI SEBELUM DATANG KE BALI

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral