Mulai 18 Desember 2020, Pemprov DKI Wajibkan Pendatang Rapid Tes Antigen | tvOne
Jakarta - Mulai besok, Jumat (18/12) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan warga yang keluar masuk wilayah Jakarta untuk menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen. Kebijakan ini bertujuan mencegah penularan covid-19 seiring meningkatnya mobilitas warga saat libur panjang natal dan tahun baru.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan regulasi baru menjelang libur panjang natal dan tahun baru. Warga yang hendak keluar atau pun masuk ke wilayah Jakarta, wajib menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
Ketentuan ini berlaku bagi warga yang bepergian menggunakan transportasi umum, baik darat, laut dan udara. Sementara untuk kendaraan pribadi belum diberlakukan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa penyertaan surat hasil rapid test antigen sudah menjadi kebijakan nasional. Kebijakan ini mulai berlaku pada 18 desember 2020 hingga 8 januari 2021.
Saat ini, pemeriksaan hasil rapid test antigen akan diprioritaskan bagi warga yang keluar masuk jakarta melalui jalur udara.
“Semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Jadi, baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus,” kata Syafrin pada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta.
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi penularan covid-19 saat libur panjang natal dan tahun baru. Peningkatan mobilitas masyarakat saat liburan akan selalu diikuti dengan lonjakan kasus positif covid-19 pada dua hingga empat pekan setelahnya.
Diketahui, per Kamis (17/1), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mencatat jumlah kasus positif COVID-19 bertambah 7.354 menjadi 643.508 orang. Sedangkan jumlah orang sembuh sebanyak 4.995 sehingga menjadi 526.979. Sedangkan penambahan kasus meninggal sebanyak 142 orang sehingga totalnya menjadi 19.390 orang.
Penambahan kasus positif COVID-19 terbanyak di DKI jakarta (1.690), disusul Jawa Barat (1.277), Jawa Timur (855), Jawa Tengah (620), dan Sulawesi Selatan (333). Penambahan kasus sembuh COVID-19 terbanyak di DKI Jakarta (1.376), disusul Jawa Barat (898), Jawa Timur (582), Jawa Tengah (289), dan Riau (200). (ito)