Hari Pertama Peraturan Wajib Tes Corona Keluar Masuk Jakarta | tvOne

Jumat, 18 Desember 2020 - 13:21 WIB

Tangerang, Banten – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan rapid test antigen bagi warga yang ingin keluar masuk ibu kota melalui jalur laut dan udara mulai 18 Desember 2020—8 Januari 2021. Sedangkan untuk masyarakat yang datang atau pergi melalui jalur darat, Pemprov DKI akan melakukan pengecekan secara acak. Pada hari pertama diberlakukannya peraturan wajib tersebut di Terminal 3, Bandar Udara Soekarno-Hatta (Bandara Soetta), Cengkareng, Tangerang, Banten, terjadi antrean panjang calon penumpang yang ingin melaksanakan tes cepat antigen di Airport Health Center.

Regulasi yang baru diterapkan ini merupakan upaya pemerintah untuk memperketat aktivitas masyarakat di masa libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Salah satu caranya adalah mewajibkan traveler melakukan rapid test antigen maksimal H-2 keberangkatan bagi penumpang pesawat terbang dan kereta api jarak jauh. Sebab pemerintah menganggap tes cepat jenis tersebut memiliki sensitivitas lebih baik dari rapid test antibodi sehingga lebih akurat mendeteksi Covid-19.

Ada pun khusus untuk kunjungan ke Bali dengan menggunakan pesawat, penumpang diwajibkan untuk melakukan tes PCR pada H-2 keberangkatan.

“Instruksi gubernur yang sudah dikeluarkan untuk penumpang udara yang akan menuju daerah Jakarta dan sekitarnya dan juga dari (Bandara) Halim juga harus melampirkan surat keterangan sehat bebas Covid-19 dengan metode rapid test antigen,” ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin.

“Nah, mekanisme ini kami mengikuti mekanisme yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah DKI khususnya melalui mekanisme pengecekan dan validasi dokumen. Saya rasa tim di Bandara, baik Halim maupun Soekarno-Hatta melalui kantor kesehatan pelabuhan akan menyiapkan mekanisme itu,” tambah Awaluddin.

Untuk memaksimalkan pelayanan sekaligus upaya mendukung penerbangan sehat, PT Angkasa Pura II (Persero) menurunkan tarif pengetesan COVID-19 di Airport Health Center.

Tarif baru itu diberlakukan mulai Jumat (18/12) di bandara-bandara PT Angkasa Pura II, seperti misalnya di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Husein Sastranegara.

“Kami bersama mitra operator Airport Health Center yakni Farmalab melakukan pembahasan untuk memastikan berbagai hal termasuk terkait suplai alat pengetesan sehingga tarif dapat lebih rendah," kata Awaluddin.

Ia memaparkan, tarif PCR test kini menjadi Rp800.000 untuk hasil 24 jam setelah pemeriksaan, dari tarif sebelumnya Rp885.000.

Sementara untuk tarif rapid test antigen menjadi Rp200.000 untuk hasil 15 menit setelah pemeriksaan, dari tarif sebelumnya Rp385.000.

"Sedangkan untuk rapid test antibodi tetap Rp85.000," katanya.

Ia memastikan tarif pengetesan COVID-19 yang lebih rendah ini tetap berlaku pada periode angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/2021, meski diperkirakan penerbangan akan lebih tinggi dibandingkan dengan hari-hari biasa. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:09
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
Viral