news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Antisipasi Penyebaran Covid-19 Varian Baru, Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Lengang | tvOne

Sabtu, 2 Januari 2021 - 12:13 WIB
Reporter:

Tangerang, Banten -  Antisipasi Penyebaran COVID-19 varian baru, ketentuan pelarangan WNA masuk ke Indonesia mulai diberlakukan.
 
Hari kedua penerapan peraturan pelarangan WNA masuk ke Indonesia, Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta terpantau lengang. Kedatangan didominasi oleh WNI yang langsung diarahkan naik ke dalam bus untuk karantina mandiri selama 5 hari di Ibis Hotel, Thamrin, Jakarta.
 
Pantauan tim tvOne di lapangan, belum terlihat adanya WNA yang tiba di pintu kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Penjagaan dan patroli terus dilakukan oleh TNI dan Polri untuk memastikan suasana kondusif serta aman dalam penerapan protokol kesehatan di bandara. Apabila ada WNA yang tiba di Indonesia yang tidak masuk dalam daftar pengecualian maka akan diarahkan untuk melakukan penerbangan kembali keluar negeri. 
 
Sebagai upaya pencegahan persebaran virus SARS-CoV-2 varian B117 yang diduga memiliki tingkat penularan lebih mudah dan cepat, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 4 yang memuat ketentuan terkait pelarangan warga asing masuk wilayah Indonesia dan pembatasan secara ketat terhadap pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri. 
 
Ada pengecualian dalam peraturan tersebut. “WNA masih diperkenankan masuk ke dalam Indonesia apabila memenuhi syarat seperti memiliki visa diplomatik, visa dinas atau memegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP),” ungkap Almira Sabira yang melaporkan langsung dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
 
“Pantauan kami sejak pagi hingga siang hari ini di pintu kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sepi, belum nampak ada keramaian dan masih didominasi WNI yang baru saja tiba dari luar negeri dan langsung diarahkan petugas TNI dan Polri masuk ke dalam bus yang sudah disiapkan,” paparnya.
 
WNI yang baru tiba dari luar negeri tersebut harus menjalani isolasi mandiri selama 5 hari di hotel yang telah ditunjuk oleh pemerintah yakni Hotel Ibis di Thamrin, Jakarta. Seperti yang diketahui, jika tanggal 1 Januari 2021 kemarin merupakan hari pertama pelarangan WNA datang ke Indonesia masih diberikan dispensasi sampai pada pukul 06.00 WIB pagi.
 
“Karena operasional penerbangan yang dinamis maka hari ini dan juga seterusnya apabila ada WNA yang terlanjur masuk ke Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan tidak memenuhi syarat-syarat yang tadi disebutkan maka akan diarahkan untuk melakukan penerbangan kembali keluar Indonesia,” terang Almira. (adh)
 

Lihat juga: Antisipasi COVID-19 Baru, WNA yang Datang Awal Tahun 2021 Akan Dideportasi

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral