Maklumat Kaporli Soal FPI, Langgar Kebebasan Berekspresi? | tvOne

Minggu, 3 Januari 2021 - 18:08 WIB

Jakarta - Awal tahun 2021, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis, menerbitkan Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Namun terbitnya maklumat itu memicu kekhawatiran, karena salah satu poinnya berpotensi mengancam kebebasan berekspresi, terutama kebebasan pers.

“Ada empat poin yang tercangum dalam maklumat tersebut, yang pertama, masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI," kata Kadiv Humas Polri, Irjen pol Argo Yuwono.

Kemudian kedua, masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Dan yang c, mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI,” kata Argo.

Kemudian poin d, masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. “Artinya poin 2d tersebut, selama tidak mengandung berita bohong, potensi gangguan kantibmas, provokatif, mengadu domba, ataupun perpecahan dan SARA, tidak masalah, tapi kalau mengandung itu, tidak diperbolehkan,” papar Argo.

Terbitnya maklumat kapolri ini, memunculkan sejulah kekhawatiran. Maklumat itu dinilai mengancam kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya kebebasan pers.

Potensi Ancaman Kebebasan Pers

Komunitas Pers yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia sepakat meminta Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencabut Pasal 2d dari Maklumat tersebut.

"Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Komunitas Pers.

Salah satu pasal yaitu Pasal 2d dinilai dapat mengancam tugas utama jurnalis dan media untuk mencari dan menyebarluaskan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Di dalam Pasal 2d itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis meminta masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Padahal, di dalam UU Pers Pasal 4 ayat (3) menyatakan, 'Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi'. Dengan adanya Pasal 2d dalam maklumat itu, polisi bisa memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI.

Pasal itu juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers.

Selain itu, maklumat itu juga bertentangan dengan hak warga negara di dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. (ito)

(Lihat juga: Maklumat Kapolri dianggap melanggar kebebasan berekspresi, ini penjelasan polri)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral