Mahasiswa Jajakan Gadis Remaja Lewat Medsos ke Lelaki Hidung Belang | tvOne

Kamis, 28 Januari 2021 - 10:18 WIB

Surabaya, Jawa Timur – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar jaringan prostitusi anak yang dilakukan melalui jejaring sosial facebook dan Whatsapp, dengan tersangka seorang mahasiswa berinisal AP (21) asal Tambakrejo, Waru, Sidoarjo. Pemuda itu menjajakan gadis remaja kepada lelaki hidung belang seharga mulai dari Rp500 ribu—2 juta.

“Tersangka AP kami tangkap di rumahnya setelah Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan patroli siber," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Selasa, 26 Januari 2021.

Gatot mengatakan, polisi sebelumnya juga melakukan penggerebekan di salah satu hotel di wilayah perbatasan Surabaya dan Sidoarjo, tempat korban yang masih di bawah umur itu melayani pelanggan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi menyatakan saat ini AP yang menjadi muncikari, masih berstatus sebagai seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi.

Modus operasi yang dipakai muncikari AP ialah menjual korban kepada pelanggan melalui media sosial Facebook dengan nama "Cewek Include Surabaya Sidoarjo" dan grup Whatsapp "Beragam Kreasi JATIM".

"Dari patroli yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim, ditemukan 'chat' prostitusi di media sosial Whatsapp dan Facebook. Dari situ polisi akhirnya kami mengamankan AP di rumahnya," kata Zulham Effendi.

"Korban yang dijual ini masih berusia 15 tahun. Tersangka AP menawarkan korban dengan tarif yang bervariasi, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp2 juta," ujarnya.

Sebelum menawarkan ke pelanggan, tersangka ini mengirimkan foto kepada konsumen. Jika harga telah disepakati kedua belah pihak, selanjutnya korban akan diantarkan ke lokasi yang telah ditentukan.

"Antara tersangka dan korban ini sudah saling kenal. Sehingga korban tidak keberatan dan mau dijajakan oleh tersangka melalui media sosial," tutur Zulham

Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi satu buah ponsel milik tersangka, dan percakapan tersangka dengan pelanggan melalui Whatsapp.

Atas perbuatannya AP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut karena disinyalir adanya korban lain dari muncikari AP. (act)

Lihat juga: LAGI, ARTIS TERLIBAT KASUS PROSTITUSI, POLISI DALAMI KETERLIBATAN ARTIS T-A

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral