JPU: Nadiem Makarim Terbukti Sebagai Pelaku Utama
Jakarta, tvOnenews.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem makarim, divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Majelis hakim menyatakan dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut umum tidak terbukti. Namun, Nadiem dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider.
Selain pidana penjara selama 10 tahun, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.Â
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta kekayaan Nadiem akan disita dan dilelang. Apabila nilai aset yang disita tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Menanggapi putusan tersebut, Nadiem menyatakan dirinya tidak bersalah. Ia menyoroti adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu anggota majelis hakim.
"Saya mendengarkan para hakim berbicara, tetapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat mata saya secara langsung. Saya tahu mereka tahu saya tidak bersalah," kata Nadiem.
Ia juga menyebut satu hakim anggota, Andi, menyampaikan pendapat berbeda yang menurutnya menyatakan dirinya seharusnya dibebaskan tanpa syarat.
"Dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," kata Hakim Andi menyampaikan dissenting opinion, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021 dinilainya belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan jahat.
Selain itu, percakapan di grup WhatsApp sebelum Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek tidak dapat dikualifikasikan sebagai kesepakatan untuk melakukan tindak pidana.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider, dengan posisi sebagai pelaku utama.