Polda Jatim Mengungkap Bisnis Prostitusi Online di Bawah Umur di Mojokerto yang Libatkan 36 Anak

Selasa, 2 Februari 2021 - 13:00 WIB

Surabaya, Jawa Timur – Kepolisian Daerag (Polda) Jawa Timur (Jatim) mengungkap bisnis prostitusi online anak di bawah umur yang beroperasi di Mojokerto, Jatim. Bisnis esek-esek tersebut melibatkan hingga 36 anak sebagai pekerja seks komersial.

Petugas kemudian menggerebek rumah kos milik OS atau yang akrab dipanggil Om Kos.

Om Kos ini menjalankan bisnis prostitusi online dengan kedok menawarkan rumah sewa di internet.

Kasus ini terungkap berdasarkan kecurigaan anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim terhadap bisnis sewa kos yang menggunakan istilah-istilah dari serial kartun Jepang, Doraemon.

“Pelaku OS terobesesi dengan ‘Doraemon’. Dia memiliki kode-kode tertentu untuk waktu penempatan kamar kos. Contohnya, ‘tiket doraemon’ ini maksudnya pukul 08.00—13.00. Kemudian ada juga tiket yang sesuai dengan lamanya waktu, ‘tiket giant’ ini 12 jam, kemudian ‘tiket dorami’ 10 jam. Jadi kode-kode inilah yang mencurigakan anggota. Kemudian dari hasil Rumah Kos Nobita kode yang bersangkutan kita berhasil mengungkap jaringan prostitusi online dengan kode Doraemon,” ungkap Wadir Reskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Zulham Effendy kepada reporter Hentty Kartika saat siaran langsung untuk program Kabar Siang di Mapolda Jatim, Selasa, 2 Februari 2021.

Selain mempekerjakan anak sebagai wanita penghibur atau WP, OS juga menjadikan enam anak sebagai reseller yang bertugas mencari pelanggan.

“Hanya beroperasi di Mojokerto sementara ini. Karena OS punya kos-kosan di daerah Mojokerto itu sendiri. Prosesnya itu di-invite dulu di Facebook Messenger. Dari Messenger itu kalau tertarik ditawarkan mau dengan WPnya atau enggak. Kalau mau dengan WP nanti dikasih nomor telepon. Untuk ditawarkan WPnya mau yang seperti apa. Setelah setuju misalkan mau anak SMP atau SMA, nanti dari resellernya inilah yang kontak ke OS itu. Jadi OS yang memutuskan siapa yang menjadi teman kliennya itu,” ujar Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Senin, 1 Februari 2021.

Kepada polisi, OS mengaku telah dua tahun menjalankan prostitusi anak ini.

“Mereka memang sudah jadi WP. Rata-rata anak sekolah aktif,” kata Om Kos di hadapan wartawan.

Dia mengaku mendapat bayaran sebagai uang sewa ruangan.

“Saya dapat 50 persen untuk sewa kamar, sisanya dibawa WPnya,” tambahnya.

Dia mengaku banyak dari korbannya yang justru menawarkan jasa prostitusi kepadanya.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan pelaku OS ditangkap di daerah Kranggan, Kota Mojokerto pada Jumat (29/1).

"Korbannya adalah 36 anak berusia 14 hingga 16 tahun yang masih duduk di bangku SMP dan SMA," ujarnya.

Brigjen Slamet menjelaskan tersangka OS dibantu sejumlah anak mencari korban untuk ditawarkan melalui media sosial Facebook dan WhatsApp. OS diketahui sudah dua tahun menjalankan bisnis tersebut.

"Reseller tersebut diminta membuat akun Facebook dan WhatsApp dan bergabung di grup Facebook 'Info Kos dan Kontrakan area Mojokerto' dan 'Info Kos dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro dan Pasuruan' dengan tujuan mencari pelanggan," ucapnya.

Kemudian setelah ada calon penyewa, transaksi dialihkan ke media sosial WhatsApp.

"Setelah itu OS yang mempunyai kos harian menyewakan setiap kamar tersebut dengan tarif Rp50 ribu dengan nama 'Daftar Harga Wisata Rumah Nobita' yang dikemas dengan paket Doraemon, Nobita, Sizuka, Suneo dan Giant," tutur-nya.

Sementara tarif dari prostitusi tersebut berkisar antara Rp250 hingga Rp600 ribu. Meski begitu, kata dia, OS pernah menjual anak-anak di bawah umur dengan tarif hingga jutaan rupiah.

"Tersangka pernah menjual wanita panggilan usia pelajar kelas 8 SMP dengan tarif Rp1,3 juta," kata perwira tinggi Polri bintang satu tersebut.

Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti empat unit ponsel, uang Rp1,3 juta dari saksi korban.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang prostitusi daring dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
00:54
05:03
Viral