Diperiksa Selama 12 Jam, Abu Janda Berjanji Berperilaku Kooperatif dalam Kasusnya | tvOne

Kamis, 4 Februari 2021 - 12:49 WIB

Jakarta – Permadi Arya alias Abu Janda kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, hari ini. Abu janda berjanji akan taat hukum dan kooperatif menjalani pemeriksaan penyidik.

Abu Janda tiba di Bareskrim Polri dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Ini adalah kali kedua Abu Janda memenuhi panggilan pemeriksaan polisi. Sebelumnya pada Senin (1/2) kemarin, Abu Janda diperiksa selama 12 jam.

Abu janda berjanji akan taat hukum dan kooperatif menjalani pemeriksaan penyidik. “Hari ini saya datang, saya mau memusatkan seluruh pikiran dan tenaga saya untuk menjalani pemeriksaan ini. Sebagai warga negara yang baik, aku akan menjalani semua tahapan hukum ini dan akan kooperatif,” kata Abu Janda.

Diketahui, pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda bukan kali ini saja dilaporkan ke polisi. Sebelumnya Abu Janda pernah beberapa kali dipolisikan atas dugaan penghinaan terhadap tokoh maupun kasus SARA.

Kali ini, Abu Janda dilaporkan ke polisi atas kasus rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Ia juga dilaporkan dalam dugaan kasus SARA terhadap agama setelah menyebut islam itu arogan. Dua laporan tersebut dilayangkan oleh KNPI pada 28 dan 29 januari 2021.

Sebelumny, Abu Janda juga pernah beberapa kali dilaporkan ke polisi karena diduga menghina tokoh atau menghina islam. Ia pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh anggota Majelis Taklim Al Munawwir Bekasi karena menyebut bendera bertuliskan kalimat tauhid sebagai bendera teroris. Abu janda dilaporkan atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama. Namun hingga kini kasus tersebut tidak berjalan.

Pada 2018 silam, Abu Janda juga dipolisian karena menuding aksi bela tauhid sebagai aksi politik terselubung. Laporan itu tercatat di Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita hoaks.

Pada 2019, Abu Janda kembali dilaporkan karena menyebut islam adalah agama teroris. Laporan dilayangkan oleh Ikatan Advokat Muslim Indonesia ke Bareskrim Polri.

Selain kerap melontarkan pernyataan kontroversial menyangkut agama islam, Abu Janda juga beberapa kali dipolisikan atas kasus pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Soni Eranata atau Maaher at-thuwailibi ke Bareskrim Polri karena menuding pelapor sebagai tukang fitnah.

Abu Janda juga dilaporkan oleh Sultan Pontianak ke IX Kalimantan Barat ke Polda Kalimantan Barat atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial pada juli 2020 lalu.

Meski ada sederet laporan telah dilayangkan oleh sejumlah kalangan masyarakat ke polisi, namun hingga kini Abu Janda seolah tak tersentuh hukum. Kasus-kasus tersebut seakan hilang tak kunjung ada kejelasan. (ito)

(Lihat juga: Abu Janda klarifikasi cuitannya, menampik sebut islam arogan)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral