Biro Travel Harus Lebih Kreatif di Tengah Kebijakan Umroh Mandiri
Jakarta, tvOnenews.com – Kebijakan pemerintah yang mengizinkan pelaksanaan umrah mandiri kini menjadi tantangan tersendiri bagi sejumlah biro travel umrah di Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) Nomor 14 Tahun 2025, khususnya Pasal 86 ayat 1, yang memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan umrah tanpa melalui jasa penyelenggara resmi.
Kebijakan ini menimbulkan kegelisahan di kalangan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Pasalnya, peluang jamaah untuk memilih berangkat secara mandiri dinilai dapat memengaruhi keberlangsungan bisnis biro travel.
Namun, sebagian pelaku usaha justru menilai kebijakan ini sebagai pemacu untuk meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas, agar calon jamaah tetap tertarik menggunakan jasa mereka.
Salah satunya dilakukan oleh Biro Travel PT Tanur Muthmainnah, yang menghadirkan program “Umrah Akademi”.
Melalui layanan ini, jamaah tidak hanya berfokus pada ibadah umrah, tetapi juga mendapatkan kurikulum pembelajaran mengenai keteladanan Rasulullah dan semangat perjuangan para sahabat.
Menurut M Reza Fahlevi dari Biro Travel PT Tanur Muthmainnah, inovasi seperti ini menjadi pembeda dari biro lain.