Diteriaki Warga! Tiga Perempuan Kedapatan Curi Skincare di Minimarket Ditangkap Polisi | tvOne

Sabtu, 13 Februari 2021 - 13:47 WIB

Pringsewu, Lampung – Tiga perempuan dibekuk aparat kepolisian Polsek Gadingrejo karena kedapatan mencuri kosmetik perawatan wajah (skincare) di minimarket, di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Saat digiring polisi, warga meneriaki mereka.

Para pelaku pencurian, EK (21) dan RH (20) warga Bandar Lampung, serta FMD (23) warga Kabupaten Tulang Bawang Barat tak berkutik saat dibekuk petugas.

“Pihak kepolisian Polsek Gadingrejo mendapatkan informasi dari masyarakat berkaitan pengutilan yang ada di salah satu swalayan wilayah hukum polsek. Saat ini Polsek Gadingrejo sedang melakukan pendalaman dalam proses pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi,” kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Gadingrejo, IPDA Adi Setiawan.

Menurut Adi, saat mengutil barang di beberapa minimarket di Pringsewu, para tersangka berbagi peran. Ini dilakukan demi memuluskan aksi kejahatan mereka. RH berperan mengalihkan perhatian karyawan minimarket, sehingga kedua pelaku lainnya bisa dengan mudah mencuri.

“Jadi dalam proses pencurian tersebut, RH berperan mengalihkan perhatian karyawan dengan cara menanyakan berbagai barang. Kemudian kedua pelaku lain berperan mengambil barang-barang curian dan menyimpan di dalam tas yang memang sudah dibawa oleh para pelaku.

Usai mencuri, para pelaku kemudian keluar dari minimarket pergi dengan mobil.

Barang yang  mereka kutil dari minimarket berjumlah puluhan. Dari 24 barang, sebagian besarnya yakni 22 buah, merupakan produk kecantikan. Dua benda lainnya adalah makanan dan masker.

Kepada polisi, para tersangka mengaku mencuri karena iseng. Menurut mereka, barang-barang yang diambil untuk dipakai sendiri.

Ketiga perempuan itu kini terpaksa mendekam di ruang tahanan Polsek Gadingrejo. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum. Para pengutil tersebut akan dijerat dengan pasal  363 KUHP tentang pencurian. Mereka terancam hukuman penjara selama lima tahun. (act)

Lihat juga: POLDA METRO JAYA TANGKAP DUA REMAJA PUTRI YANG NEKAT MEMBOBOL MINIMARKET DI BEKASI

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:40
02:00
02:22
02:28
01:11
03:46
Viral