Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemerkosaan terhadap Wanita Konten Kreator
Lampung, tvOnenews.com - Seorang perempuan berinisial UK (20), yang dikenal sebagai konten kreator di Kabupaten Mesuji, Lampung, menjadi korban dugaan pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan oleh dua pemuda.
Peristiwa terjadi di rumah kontrakan korban di Desa Tanjung Masrejo, Kecamatan Mesuji Timur, pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kejadian bermula saat salah satu pelaku berpura-pura mendapat perintah dari pemilik kontrakan untuk memperbaiki saluran air.
Karena merasa mengenal pelaku, korban mengizinkan keduanya masuk. Setelah berada di dalam rumah, pelaku diduga mengunci pintu, memaksa korban masuk ke kamar, lalu melakukan kekerasan fisik serta dugaan kekerasan seksual secara bergantian.
Selain itu, pelaku merampas ponsel iPhone 11 Pro Max dan sepeda motor Honda Beat milik korban.
Dalam kondisi terdesak, korban berpura-pura tidak sadarkan diri. Pelaku yang mengira korban meninggal berencana membuang tubuh korban menggunakan sepeda motor.
Saat melihat warga melintas, korban memanfaatkan kesempatan untuk melompat dari kendaraan dan meminta pertolongan. Kedua pelaku kemudian melarikan diri sambil membawa barang milik korban.
Laporan korban ditindaklanjuti kepolisian, dan dua terduga pelaku berinisial B (19) dan MI (17) berhasil ditangkap di sekitar pintu tol Simpang Pematang, Mesuji, pada Minggu (8/2/2026).
Polisi turut mengamankan sepeda motor dan ponsel milik korban sebagai barang bukti.
Akibat melompat dari kendaraan, korban mengalami luka lecet di dagu dan kening serta lebam di tangan akibat perlawanan.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis, yakni dugaan perkosaan dan pencurian dengan kekerasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus masih dikembangkan untuk mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.