Kapolsek Kompol Yuni Purwanti, Srikandi Pemberantas Narkoba Jadi Tersangka | AKIM tvOne

Kamis, 18 Februari 2021 - 21:22 WIB

Jakarta – Komisaris Polisi (Kompol) Yuni Purwanti Kusuma Dewi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 18 Februari 2021. Wanita yang dijuluki “Srikandi Pemberantas Narkoba” itu kini terpaksa berurusan dengan Bid Propam Polda Jabar karena terbukti menggunakan obat-obatan terlarang.

Namun, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago menegaskan bahwa Yuni dan sepuluh anggotanya tidak ditangkap saat pesta narkoba.

“Tidak ada pesta sabu. Setelah diketahui informasi dari pelaku pertama yang diungkap Direktorat Narkoba, di situ disebutlah si A, si B, si C, mereka membeli narkoba. Kemudian dilakukan pemanggilan dna penjemputan oleh Propam dari Polda Jabar. Cuma seperti itu informasinya, kemudian didalami dan dites urinenya,” kata Erdi kepada Chacha Anissa di program Apa Kabar Indonesia Malam, Kamis. Sebelas orang itu juga dijemput di tempat berbeda.

“Dengan adanya informasi tersebut, ke-11 orang termasuk kapolseknya itu cek urine,” sambung Erdi.

Dari pemeriksaan urine itu, sebagian dipastikan positif narkoba, termasuk Kompol Yuni.

“Kemudian dari 11, enam yang positif. Dari informasi atau yang didapatkan dari tes urine tersebut lah yang didalami Propam Polda Jabar untuk memeriksa ke-11 yang sudah diamankan oleh Propam Polda Jabar,” tambahnya.

“Mereka mengakui menggunakan dari hasil pembelian dari pelaku yang pertama, tetapi mereka tidak ada barang buktinya,” kata Erdi.

Namun Erdi enggan membuka sudah berapa lama Yuni telah menggunakan obat terlarang. Dia juga tak bersedia mengungkap apakah ke-enam polisi itu mengonsumsi narkoba saat berdinas atau tidak.

“Ini sudah masuk dalam substansi penyidikan ya, jadi kita tidak bisa menyampaikan,” ujar Erdi.

Mabes Polri Dalami Peran Kompol Yuni

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti untuk melihat perannya dan 11 oknum polisi lainnya dalam kasus ini.

"Kami harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut, apakah hanya pemakai, ikut-ikutan, pengedar semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo saat dihubungi di Jakarta, Kamis, mengkomentari soal kemungkinan Polri memberikan sanksi berupa hukuman mati terhadap Kompol Yuni Purwanti yang ditengarai melakukan penyalahgunaan narkoba.

Argo mengatakan pihaknya akan mengevaluasi seluruh anggota Korps Bhayangkara sebagai upaya pencegahan di internal Polri terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba. (act)

Lihat juga: AKRAB DIPANGGIL "BUNDA" KOMPOL YUNI PURWANTI TERJERAT NARKOBA JADI TERSANGKA

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
04:23
01:01
15:36
01:13
10:09
Viral