Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Skala Mikro Hingga 8 Maret 2021 | tvOne

Minggu, 21 Februari 2021 - 08:06 WIB

Jakarta – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Jawa-Bali hingga 8 Maret 2021. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.

"Kami umumkan perpanjangan PPKM, karena PPKM termonitor bisa menekan berbagai kriteria yang ditetapkan dalam menangani COVID-19," kata Airlangga saat menggelar konferensi pers secara virtual di Jakarta, Sabtu (20/2).

Airlangga memaparkan selama penerapan PPKM mikro, jumlah kasus aktif Covid-19 mengalami penurunan signifikan secara nasional, yaitu -17,27 persen dalam sepekan.

Selain itu, tren kasus aktif di lima provinsi berhasil turun, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur. "Kemudian, tren bed occupancu ratio (BOR) menurun, seluruh provinsi berhasil menurunkan BOR hingga kurang dari 70 persen," ujar Airlangga.

Hal lain yang juga dicapai selama penerapan PPKM mikro adalah tingkat kesembuhan di lima provinsi berhasil meningkat, yaitu di DKI Jakarta, Banten, Jabar, DIY, dan Jatim. Sementara, tren kematian di tiga provinsi mengalami penurunan, yakni DKI Jakarta, Jabar, dan Bali.

Sedangkan, kepatuhan protokol kesehatan di seluruh provinsi berhasil meningkat yaitu di kisaran 87,64 persen hingga 88,73 persen.

"Secara umum, pelaksanaan PPKM dan PPKM mikro selama lima minggu telah berhasil mulai menekan laju penambahan kasus aktif. Bahkan, menunjukkan penurunan yang signifikan," pungkas Airlangga.

PPKM Dibarengi 3T

Airlangga Hartarto juga menyebutkan pemberlakuan PPKM skala mikro akan dibarengi pelaksanaan testing (uji), tracing (penelusuran), dan treatment (pengobatan) atau 3T.

"Penugasannya nanti yaitu kelurahan/desa membentuk posko jaga yang berfungsi penanganan, pencegahan, pembinaan, dan pendukungan," kata Airlangga.

Untuk upaya testing, dilakukan swab test antigen secara gratis kepada masyarakat di kelurahan/desa yang disediakan Kemenkes menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing.

Kemudian, tracing yaitu dilakukan penelusuran dan pelacakan lebih intensif di setiap kelurahan/desa dengan melibatkan penelusur Babinsa/Babinkamtibnas yang telah dididik Kemenkes.

Selanjutnya treatment, yakni pelaksanaan isolasi mandiri (PPKM rumah tangga), isolasi terpusat (PPKM RT), perawatan di fasilitas kesehatan yang dikoordinasikan oleh pos jaga kelurahan/desa.

"Untuk isolasi mandiri di rumah, dilakukan pemberian bantuan beras sebanyak 20 kilogram per rumah yang isolasi selama 14 hari," ujar Airlangga yang juga Menko Perekonomian tersebut.

Selain itu, pemberian bantuan masker kain sesuai standar untuk seluruh masyarakat desa yang dikoordinasikan TNI dan Polri di tingkat koramil dan polsek. (ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:43
06:09
02:32
04:51
03:03
02:36
Viral