Soal Ribuan WNI Positif Corona Masuk RI, Epidemiolog Griffith: Minimal Karantina 10 Hari | AKIP

Senin, 22 Februari 2021 - 10:47 WIB

Jakarta- Sebanyak 1.214 warga asing dan Indonesia yang tiba dari luar negeri terkonfirmasi positif Covid-19 meski telah memegang surat keterangan bebas virus corona. Ketua Satgas Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo mengatakan bahwa per 28 Desember 2020 hingga 18 Februari 2021 sebanyak 1.092 WNI dan 122 WNA terkonfirmasi positif corona saat tiba di Indonesia. Epidemiolog menilai penyebabnya adalah kebijakan karantina selama 5 hari untuk pendatang dari luar negeri tidaklah cukup.  

Epidemiolog Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengatakan, pemerintah tidak bisa lagi mengandalkan surat keterangan bebas atau negatif covid-19 dari para pendatang luar negeri. Idealnya butuh waktu sekitar 10-14 hari agar memastikan kondisi terbebas dari virus covid-19.

"Saya usulkan karantina minimal 10 hari. di Malaysia itu karantina 10 hari. Di Australia 14 hari karantina," tegas Dicky.

Sebelumnya pemerintah mengeluarkan aturan karantina 5 hari untuk pendatang yang masuk Indonesia seperti tertuang dalam surat edaran Nomor 6 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi.

Dalam point ke enam  disebutkan  "saat kedatangan, wajib tes ulang RT-PCR dan karantina 5 hari bagi WNI di temppat akomodasi khusus. Adapun, karantina WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri di hotel/penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi karantina Covid-19".

Menurut Dicky, satgas tidak bisa lagi mengandalkan surat keterangan bebas atau negatif covid. Pasalnya bisa jadi pendatang tidak mematuhi aturan penerapan 5M dan 3T. (NER)

Lihat juga: Riza Patria: Jangan Jadikan Banjir Seperti Kolam Renang

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:19
00:55
01:06
01:48
01:38
06:57
Viral