Keterlaluan! Sebanyak 91 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Prostitusi | tvOne

Kamis, 25 Februari 2021 - 18:11 WIB

Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap 15 orang muncikari yang menjajakan 286 orang sebagai pekerja seks komersial. Dari ratusan korban itu, 91 orang di antaranya masih anak di bawah umur. Selain dieksploitasi, anak-anak itu juga menjadi korban prostitusi.

"Saat ini sudah kami amankan semuanya total 15 orang tersangka, yang merupakan tersangka eksploitasi anak-anak. Semuanya ini berperan sebagai germo,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis, 25 Februari 2021.

Sebagian besar dari 91 korban anak tersebut masih berstatus pelajar.

Selain menindak para tersangka, polisi juga mengamankan para korban.

“Rata-rata korbannya ini anak-anak di bawah umur. Dari sepuluh laporan polisi yang kita terima, ada 286 orang korban yang kita amankan juga. Ini eksploitasi anak. Anak di bawah umur saja ada 91 orang. Kemudian ada 195 orang dewasa,” tambah Yusri.

Dia menjelaskan bagaimana tersangka dan para korban berkenalan.

"Modus operandinya adalah perkenalan melalui media sosial Facebook dan Instagram. Kemudian ketemuan di satu tempat, dari situ ada juga yang diajak untuk menjalin hubungan pacaran. Setelah bertemu, kemudian para korban ini diajak nginap ke hotel atau kos gitu ya," terangnya.

Para muncikari itu kemudian menawarkan para korban ke pria hidung belang melalui media sosial. mereka dijajakan dengan bayaran ratusan ribu rupiah per sekali kencan.

"Iya, pakai media sosial dia berkenalan, lalu pakai Mi Chat itu untuk memasarkan korban ke hidung belang," sambungnya.

Para tersangka kemudian memberikan uang ratusan ribu rupiah setelah melakukan persetubuhan bersama.

"Mereka ini mengajak para korban ke hotel atau penginapan, lalu disetubuhi dan diberikan uang sekitar Rp 300-500 ribu rupiah," jelas Yusri.

Ada Warga Negara Asing

Dari 15 tersangka, satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). Pelaku berinisial MNA itu dibekuk di tempat tinggalnya di bilangan Jakarta Barat.

"Satu lagi tersangka berinisial MNA yang berusia 38 tahun, merupakan warga negara asing. Telah kami amankan di TKP yang berlokasi di Grogol, Petamburan, Jakarta Barat," tutur Yusri.

Kabid Humas menjelaskan modus yang dilakukan pelaku untuk mengeksploitasi anak-anak tersebut, yakni dengan mengajak berkenalan melalui media sosial.

"Modusnya itu dengan mengiming-iming sejumlah uang sekitar Rp500 ribu kepada korban. Pertamanya diajak berkenalan dahulu, diajak ngobrol, kemudian diajak ke kos-kosan dan kemudian anak-anak tersebut disetubuhi," sambung Yusri. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral