Akhir Seteru IRT vs Pabrik Tembakau, Hakim Ketok Palu | tvOne

Senin, 1 Maret 2021 - 21:48 WIB

Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat – Perseteruan antara empat ibu rumah tangga (IRT) melawan pabrik tembakau, di Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berakhir sudah. Hakim membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang berarti proses sidang tidak dilanjutkan.

Empat ibu rumah tangga yang terjerat kasus hukum setelah melempar atap gudang pabrik tembakau itu pun kini bisa bernapas lega.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah menyampaikan surat dakwaan yang disampaikan JPU batal demi hukum.

Hakim menilai, pasal yang disampaikan dalam surat dakwaan jaksa tidak sesuai dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.

Hakim juga menerima seluruh eksepsi terdakwa atas dakwaan JPU tersebut. Pihak kuasa hukum para terdakwa berharap tidak ada lagi tuntutan hukum kepada kliennya sehingga jalur restorative justice yang sedang ditempuh dapat memulihkan status hukum para terdakwa.

“Tentu proses ini tidak berakhir di sini ada proses hukum berikutnya dari teman-teman jaksa penuntut umum. Kami berharap setelah ini ada proses restorative yang bisa ditempuh untuk kemudian memastikan ibu-ibu ini terlepas dari segala tuntutan hukum,” ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Ali Al Khairi.

Salah satu terdakwa, Nurul Hidayati tak kuasa menahan tangisnya setelah terbebas dari jeratan hukum.    

“Banyak-banyak terima kasih kepada semua, kepada penasihat hukum yang sudah membantu kami, memperjuangkan kami, pada majelis hakim, dan pada pihak yang bertanggung jawab, yang melihat kami seperti ini sampai kami bisa keluar,” ungkap Nurul usai hakim ketuk palu.

Kasus pelemparan batu oleh empat ibu rumah tangga di lombok tengah itu berbuntut panjang setelah pemilik pabrik tembakau melaporkan para wanita itu ke polisi. Menurut pemilik gudang, tindakan pelemparan batu yang dilakukan ke empat terdakwa bukan yang pertama kali terjadi.

Namun warga Kecamatan Kopang mengaku sudah lama tidak nyaman dengan bau menyengat yang berasal dari pabrik tembakau rajangan. Mereka juga menyatakan tak pernah memberikan persetujuan terhadap pembangunan pabrik tersebut. (act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral