Miris, Guru Ngaji di Jeneponto Cabuli Enam Santri
Jeneponto, tvOnenews.com — Seorang guru ngaji di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap enam santrinya yang masih di bawah umur.
Pelaku berinisial BH (55), warga Lingkungan Kalakkara, Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Satreskrim Polres Jeneponto.
Kasus ini mencuat setelah orang tua para santri melaporkan dugaan tindakan bejat tersebut kepada kepolisian.
Perbuatan pencabulan diduga dilakukan oleh BH saat proses belajar mengajar di rumahnya yang juga menjadi tempat mengajar mengaji. Enam anak yang diduga menjadi korban merupakan santrinya sendiri, masih berusia belasan tahun.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka dan tengah melakukan penyidikan intensif terhadap kasus ini.
Menurut Nurman, laporan dari orang tua korban langsung ditindaklanjuti oleh polisi, yang kemudian memeriksa saksi-saksi serta melakukan pengumpulan bukti.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui perbuatannya kepada penyidik. Modus yang dilakukan tersangka dalam melancarkan aksi pencabulan adalah dengan memeluk dan mencium para korban secara bergantian saat mereka berada di tempat mengaji.
Penyidik masih menelusuri keterlibatan tersangka lebih jauh dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah, karena diketahui jumlah santri yang belajar kepada pelaku mencapai belasan anak.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Jeneponto dan kasusnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Penyidik masih terus mendalami keterangan pelaku serta para saksi untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak terhadap kekerasan seksual terutama di lingkungan pendidikan informal seperti tempat mengaji, yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak-anak.