Kronologi Tewasnya Ibu Rumah Tangga dengan 34 Tusukan
Serang, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga di Desa Telagaluhur, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, akhirnya terungkap dan pelakunya berhasil ditangkap oleh Polisi dari Satreskrim Polresta Serang Kota.
Korban berinisial FH (42) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya setelah mengalami serangan brutal dengan senjata tajam.
Pelaku SI (21), yang merupakan teman dekat anak korban dan sempat diperiksa sebagai saksi, akhirnya mengakui perbuatannya usai diperiksa secara intensif oleh polisi.
Awalnya tersangka diperiksa hanya sebagai saksi, namun keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Ketidakcocokan itu kemudian mengarah pada pengakuan pelaku bahwa ia telah melakukan pembunuhan.
Polisi mencatat korban tewas setelah ditusuk oleh pelaku dalam sebuah insiden yang bermula dari urusan bisnis keripik pisang.
Korban dan tersangka terlibat kerja sama usaha keripik pisang, bisnis yang dijalankan bersama anak korban. Namun usaha tersebut tidak menunjukkan kemajuan finansial yang diharapkan.
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa saat kejadian, tersangka datang ke rumah korban untuk mengambil stok keripik pisang, plastik kemasan, dan minyak goreng.
Di kesempatan itu, korban kembali menanyakan ihwal usaha yang tidak kunjung menghasilkan, bahkan menyarankan agar usaha tersebut berhenti. Ucapan itu diduga memicu emosi pelaku.
Akibatnya, pelaku mengambil pisau lalu menusuk korban di beberapa bagian tubuhnya hingga tewas. Tubuh korban ditemukan penuh luka tusuk dan dalam keadaan bersimbah darah ketika ditemukan oleh warga sekitar.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berjalan cepat, kurang lebih enam jam setelah laporan diterima.
Dalam prosesnya, polisi menemukan adanya keterangan tersangka yang tidak konsisten dengan saksi lain, sehingga dilakukan pemeriksaan ulang yang memunculkan bukti kuat terhadap keterlibatan SI.
Polisi akhirnya menetapkan SI sebagai tersangka dan resmi menahannya setelah pengakuan dan bukti-bukti dikumpulkan.
Tersangka kini menghadapi ancaman hukum berdasarkan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan yang diancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.
Warga sekitar sempat menemukan jenazah korban dan melaporkannya kepada pihak berwenang. Menurut keterangan saksi, korban ditemukan dalam kondisi tertusuk dan terbungkus selimut di dalam kamarnya sebelum dievakuasi ke rumah sakit oleh pihak keluarga.
Penyidik juga masih mendalami apakah ada faktor lain yang turut mempengaruhi emosi pelaku, namun hingga kini motif utama yang dirilis adalah ketidakpuasan pelaku atas dorongan korban yang dinilai terlalu menekan terkait perkembangan modal dan kemajuan usaha keripik pisang.