Akibat Kecanduan Judi Online, Seorang Guru Tega Rampok Lansia
Cianjur, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur menangkap seorang oknum guru berinisial MDR yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita lansia berusia 69 tahun di Kampung Tengah, Cianjur.
Pelaku diketahui merupakan guru di salah satu sekolah menengah pertama dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Korban diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku.
Dalam aksinya, pelaku menganiaya korban hingga mengalami luka serius, termasuk patah gigi, dan harus menjalani perawatan intensif.
Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa aksi kejahatan tersebut dilakukan karena pelaku kecanduan judi online dan memiliki sejumlah utang.
Pelaku diduga berniat menguasai harta korban berupa uang tunai dan perhiasan untuk kembali bermain judi online. Sebagian hasil kejahatan disebut telah digunakan untuk transaksi judi daring.
Kapolres Cianjur Alexander Yuri Hadi menyampaikan bahwa kasus ini menjadi bukti dampak serius kecanduan judi online yang tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga membahayakan orang lain.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada Januari 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain proses hukum, kepolisian juga melakukan upaya nonyudisial berupa pendampingan psikologis bagi korban yang mengalami trauma akibat kejadian tersebut.