Dalam 1x24 Jam, Polisi Tangkap Pengemudi Mercy yang Tabrak Pesepeda | tvOne

Sabtu, 13 Maret 2021 - 18:02 WIB

Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berhasil menangkap pengemudi mobil Mercedes Benz (Mercy) yang menabrak pesepeda di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (12/3) pagi. 

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pelaku berinisial DA telah ditangkap bersama barang bukti mobil Mercy hitamnya. Pelaku ditangkap di rumahnya daerah Bintaro dan saat ini masih dalam pemeriksaan polisi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP termasuk saksi yang melihat dan mengetahui identitas kendaraan tersebut kemudian kita telusuri hingga tadi malam sekitar pukul 24.00 WIB pelaku sudah bisa kita amankan begitu pula dengan kendaraannya,” ungkap Sambodo.

Lebih lanjut Ia menuturkan jika hingga saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Subdit Dirlantas Polda Metro Jaya yang ada di Pancoran. 

“Pelaku ditangkap di rumahnya berinisial MDA usianya 19 tahun kelahiran 2001,” ujarnya.

Sebelumnya pada Jumat pagi kemarin seorang pesepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta menjadi korban tabrak lari sebuah mobil Mercy hitam. Setelah menabraknya dengan mobil, pelaku langsung kabur meninggalkan korbannya dan korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan.

Terkait kejadian itu, penyidik menjerat MDA dengan Pasal 310 Ayat 3 juncto Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2002 tentang kelalaian berkendaraan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

MDA  terancam hukuman maksimal penjara lima tahun dan denda Rp10 juta dan atau pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 75 juta karena melarikan diri. Saat ini, penyidik kepolisian masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan urine MDA mengandung zat adiktif narkoba atau tidak.

Sambodo menjelaskan kronologi tabrak lari tersebut berawal saat MDA yang mengemudikan mobil sedan Mercy melaju dari arah utara ke selatan, kemudian berpindah ke lajur kiri di dekat pospol Bundaran HI, lalu menabrak pesepeda yang berjalan searah pada Jumat (12/3) sekitar pukul 06.30 WIB.

Usai menyerempet, mobil Mercy bernomor polisi B-1728-SAQ itu melindas pesepeda bernama Ivan Christopher itu pada bagian kiri yang mengakibatkan korban menderita patah tulang rusuk. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:00
02:28
03:46
00:53
01:49
01:23
Viral