news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

KPK Hormati Praperadilan Yaqut Cholil Atas Kasus Kuota Haji

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:23 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi langkah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka.

KPK menyatakan menghormati hak hukum tersangka dalam mengajukan praperadilan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024. 

Lembaga antirasuah menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara dalam sistem peradilan pidana.

KPK memastikan seluruh proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. 

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan dan pada Januari 2026 menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan pihak lain berinisial IAA.

Penetapan tersangka disebut telah didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah, baik secara formil maupun materiil. 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah mengonfirmasi bahwa kuota haji termasuk dalam lingkup keuangan negara.

Saat ini proses penyidikan masih berjalan, termasuk menunggu hasil final penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor. 

KPK menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung asas praduga tak bersalah. 

Lembaga tersebut juga menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan terkait pengajuan praperadilan oleh tersangka.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:37
06:11
12:48
02:23:43
09:44
01:10

Viral